SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria berinisial OK (30) warga Jaten, Kabupaten Karanganyar diciduk aparat Satreskrim Polresta Solo.
Pria yang berprofesi sebagai sopir di salah satu bank ini menggasak sepeda motor milik teman kencannya.
“Pelaku ini membawa kabur motor milik teman kencannya saat tidur,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (13/9/2021).
Peristiwa bermula saat OK mengajak kencan HF (26) warga Boyolali pada Minggu (5/9/2021) lalu. Saat itu, HF baru mengenal OK melalui media sosial.
“Lalu, OK membawa HF ke sebuah hotel di Kawasan Banjarsari, Solo,” jelas Ade.
Saat korban lengah (tertidur-red), OK mengambil kunci motor beserta STNK milik korban dan keluar kamar. Saat korban terbangun, dia kaget. Motornya tidak ada di tempat parkir dan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
“Selang sehari aksinya mencuri itu, dijual melalui online Facebook. Dari sinilah, pelaku berhasil ditangkap. Tetapi motor sudah dijual ke warga Madiun. Tersangka menjual sepeda motor seharga Rp 8 juta di media sosial,” kata Ade.
Pelaku nekat mencuri motor karena melihat kesempatan saat korban tertidur. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp 8 jutaan serta sepeda motor milik pelaku Yamaha Mio berpelat nomor AD 6088 DT, satu helm, satu jaket, dan satu unit handphone.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Prabowo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com