JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Perhatian, Anak di Bawah 12 Tahun di Sragen Dilarang Masuk Shopping, Mall dan Obyek Wisata. Makan Lesehan Semeja Maksimal 2 Orang

Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen kembali memperpanjang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 7 sampai 13 September 2021.

Meski sudah banyak pelonggaran terkait aktivitas sosial masyarakat, namun ada beberapa sektor yang masih menerapkan pembatasan.

Seperti larangan anak di bawah 12 tahun memasuki toserba, shopping center dan mall serta obyek wisata ujicoba.

Kemudian aktivitas makan di tempat makan terbuka atau dine in untuk lesehan dibatasi semeja maksimal 2 orang.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati Sragen No 360/399/2021 tentang PPKM Level 3 yang diterbitkan Selasa (7/9/2021).

Mengacu Inbup tersebut, supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas
pengunjung 50 persen.

Khusus supermarket, pasar swalayan dan sejenisnya juga diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Lantas angkringan, pedagang kaki lima, warung makan, cafe, restoran, rumah makan, dan sejenisnya yang berada di area terbuka maksimal buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

“Khusus untuk makan di tempat, satu meja atau lesehan maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 60 menit,” ujar Bupati dalam Inbup tersebut.

Kemudian anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan. Seperti toserba, shopping center, toko tradisional, grosir, pasar, dan sejenisnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Larangan itu juga berlaku untuk tempat wisata yang sedang dilakukan uji coba.
Fasilitas umum area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya masih ditutup sementara.

Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sragen berkoordinasi dengan Dinas Provinsi Jawa
Tengah serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Penggunaan fasilitas olahraga seperti GOR, Stadion, dan sejenisnya yang menimbulkan kerumunan masih ditutup
sementara selama PPKM Level 3 ini diberlakukan.

Tamu hotel wajib melampirkan hasil
pemeriksaan swab antigen/PCR negatif berlaku 2 x 24 jam.

“Untuk kegiatan Night Market Sukowati tetap ditutup selama masa PPKM level 3 ini diberlakukan,” jelas Bupati.

Terkait ketentuan perjalanan domestik dari dan menuju Kabupaten Sragen yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal harus memenuhi beberapa syarat.

Di antaranya menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Kemudian menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com