Beranda Daerah Semarang Ringkus 3 Bandar Kakap Narkoba, Kombes Lutfi Martadian: Ancamannya Hukuman Mati!

Ringkus 3 Bandar Kakap Narkoba, Kombes Lutfi Martadian: Ancamannya Hukuman Mati!

Kombes Pol Lutfi Martadian. Foto/Wardoyo

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua orang kakak beradik ditangkap Polda Jateng karena menjadi sindikat peredaran narkoba internasional.

Mereka berinisial ASH (18) dan MY (26) yang ditangkap di Sumenep, Jawa Timur pada 9 September 2021 karena membawa sabu seberat 342 gram.

Menariknya keduanya menjalankan bisnis haram itu dengan barang dipasok oleh ibunya yang saat ini bekerja sebagai TKI di Malaysia.

Bersamaan dengan penangkapan keduanya, tim Polda Jateng juga meringkus satu tersangka lain berinisial AP (24) ditangkap di Gayamsari Kota Semarang pada 13 September 2021 karena membawa sabu seberat 100 gram.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan tersangka ASH (18) dan MY (26) merupakan kakak beradik yang diduga penerima paket dari Ibu terlapor berinisial J yang bekerja di Malaysia sebagai TKI.

“Barang bukti sabu tersebut didapat dari ibu terlapor Yang berada di Malaysia sebagai pekerja TKI,” terangnya.

Kepolisian tengah melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Baca Juga :  Guru Madrasah di Jepara Jadi Korban Penembakan Airsoft Gun oleh Tetangga Desa  

Pengungkapan ini lanjut Lutfi Martadian merupakan kerjasama antara Kepolisian dengan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui paket dengan tujuan ke Madura.

Sementara untuk kasus kedua tersangka AP (24) mengaku mendapatkan sabu dari salah seorang temanya.

“Tim kami mendapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkoba, selanjutnya tim mengikuti terlapor yang sedang bersama anak istrinya naik sepeda motor,” ungkap Lutfi Martadian.

Sesampainya di TKP, terlapor berhenti kemudian mengambil bungkusan teh kotak dibawah pohon, tim langsung menangkap terlapor,” lanjutnya.

Ketika petugas membuka bungkusan teh kotak tersebut, ternyata ada bungkusan plastik hitam di lakban coklat yang berisi narkotika jenis Sabu.

Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat soal adanya transaksi narkoba di daerah Gayamsari, Kota Semarang. Kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu.

Martadian menambahkan tersangka ASH, MY, AP dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

“Ancaman hukuman penjaranya minimal 6 tahun dam maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” kata Lutfi.

Ia menegaskan akan terus berkomitmen dengan bea cukai untuk memberantas peredaran narkotika.

“Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun. Karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus,” pungkasnya. Wardoyo