JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sepeda Gowes Mahal Milik Pegawai PDAM Sragen Amblas Digondol Maling. Mereknya Polygon Monarch 5, Ternyata Pelakunya Tetangga Sendiri

Tim Polsek Sumberlawang saat mengamankan tersangka dan barang bukti sepeda gowes merek Polygon Monarch 5 milik Pegawai PDAM Sragen asal Hadiluwih, Minggu (5/9/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria bernama Anjas Kuncoro (42) asal Dukuh Jetak, RT 16, Desa Hadiluwih, Kecamatan Sumberlawang, Sragen diringkus polisi, Minggu (5/9/2021).

Pasalnya, ia tega mencuri sepeda gowes milik pegawai PDAM Sragen, Suranto (65) yang juga tetangganya sendiri.

Sepeda milik pegawai asal Dukuh Kedungdowo RT 1/1, Hadiluwih itu amblas digondol pelaku pada Kamis (2/9/2021) dinihari.

Meski hanya sepeda angin, namun mereknya cukup ternama dan berharga hampir Rp 5 jutaan. Sepeda itu bermerek Monarch 5.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Data yang dihimpun, sepeda motor itu digondol pelaku saat berada di rumah korban. Mengetahui sepedanya hilang, pegawai PDAM itu kemudian melapor ke Polsek Sumberlawang, Sabtu (4/9/2021).

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata mengarah pada tersangka Anjas sebagai pelakunya,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, Minggu (5/9/2021).

Dari hasil pendalaman, akhirnya tim Polsek Sumberlawang berhasil menangkap tersangka saat berada di Jalan Plupuh – Mojosongo sekira pukul 14.30 WIB.

Setelah diamankan, selanjutnya pelaku diminta menunjukkan barang bukti berupa sepeda gowes merk Polygon Monarch 5 warna hitam biru yang dicurinya.

Baca Juga :  Karang Taruna Bina Karya Muda di Sragen Menggelar Acara Takbir Keliling Hari Raya Idul Fitri 1445 H Diiringi Musik Drumband

Setelah aksinya terbongkar, pelaku tak berkutik dan akhirnya menunjukkan sepeda milik korban yang ia curi.

Tersangka dan barang bukti sepeda Polygon itu kemudian digelandang ke Mapolsek Sumberlawang guna dikakukan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka saat ini sudah diamankan Polsek. Kepadanya bakal dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandas Suwarso. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com