JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Siap-Siap, Perubahan SOTK Sragen Segera Berlaku. Dinkop UMKM dan Jabatan Kabid Hilang, Jabatan Fungsional Diperbanyak

Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengisyaratkan perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) sejumlah bakal segera berlaku.

Selain peleburan sejumlah dinas, jabatan kepala bidang (Kabid) yang dihuni pejabat eselon III bakal hilang.

Hal itu disampaikan Bupati Sragen kepada wartawan ditemui di Pemkab Sragen, kemarin. Ia mengatakan ada beberapa perubahan pada SOTK yang akan segera diberlakukan.

Di antaranya, Dinas Koperasi dan UMKM yang selama ini berdiri sendiri, akan dilebur jadi satu dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

“Kemudian urusan di Dinas Permukiman dan Tata Ruang kemudian di Dinas PU ada switch (tukar) saja. Yang memang urusannya lebih mudah karena di kementerian sama. Kita hanya menyesuaikan,” paparnya.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

Bupati menjelaskan perubahan SOTK itu menindaklanjuti perintah dari Kementerian PAN-RB untuk perampokan SOTK yang efektif efisien.

Terkait hal itu, Pemkab juga melihat STOK di masing- masing daerah yang memungkinkan bisa digabung.

“Lalu ke depan lebih banyak jabatan fungsional. Seperti DPMPTS, jabatan Kabid nanti nggak ada. Jadi nanti kepala dinas langsung sekretaris dan semua jabatan fungsional,” urai Bupati.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Menurutnya, perubahan SOTK itu akan segera berlaku setelah aturannya digedok di DPRD. Meski demikian, persiapan sudah jauh hari diberlakukan.

Ia mengaku beberapa personel di dinas sudah dipersiapkan untuk menyesuaikan dengan penataan SOTK baru.

“Misalnya saat ini mendapatkan jabatan di Dinas Koperasi dan UMKM tentu saja pada saat proses mutasi juga mempunyai tempat. Tapi tidak terjadi penurunan jabatan, semua diharapkan mutasi atau promosi. Kita memang harus menata supaya teman-teman yang menduduki di posisi jabatan struktural tidak terjadi demosi. Sehingga harus diatur demikian rupa,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com