Beranda Daerah Sragen Warga Desa Jenar Sragen Nekat Gugat Pemdes dan Panitia PTSL. Tuding Tanahnya...

Warga Desa Jenar Sragen Nekat Gugat Pemdes dan Panitia PTSL. Tuding Tanahnya 17.215 M2 Diserobot Jadi Kas Desa

Kades Jenar, Santo. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Warga di Desa Jenar, Kecamatan Jenar, Sragen nekat menggugat Pemerintah Desa (Pemdes) dsn panitia PTSL setempat.

Gugatan perdata itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen dan sudah memasuki masa sidang.

Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , gugatan itu diajukan oleh Bu Parti dan saudaranya, yang merupakan keluarga dari trah Joyo Merto alias Sadiyo. Mereka menggugat Pemdes atas kepemilikan tanah tegalan seluas 17.215 M².

Tanah yang berlokasi di Dukuh Godang RT 17, Desa Jenar itu diklaim sebagai milik almarhum Joyo Merto namun dituding telah diserobot menjadi milik kas desa melalui penyertifikatan program PTSL.

Sidang untuk mediasi sudah digelar pekan lalu namun disebut gagal mencapai kesepakatan.

Kemudian berlanjut dengan sidang gugatan medio pekan lalu dengan menghadirkan saksi dari tergugat maupun penggugat.

Saat dikonfirmasi, Kades Jenar, Samto tidak menampik adanya gugatan dari salah satu warganya itu.

Menurutnya, pemohon gugatan adalah Bu Parti dan keluarga yang menggugat Pemdes dalam hal ini Kades, Ketua Panitia PTSL tahun 2019 yakni Sekdes dan Kadus.

“Iya benar. Ada gugatan terhadap Pemdes dan Panitia PTSL. Warga itu mengklaim tanah 17.215 M2 itu adalah masih hak milik Joyo Merto. Mereka menggugat karena tanah itu dialihkan menjadi tanah kas desa,” papar Kades kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (12/9/2021).

Baca Juga :  Tembok Pasar Hewan Sumberlawang Sragen Ambruk Gara-gara Hujan Deras Disertai Angin Kencang

Kades Samto menguraikan pihak keluarga Joyo mengkalim memegang sertifikat tahun 1982 bahwa tanah itu merupakan hak milik Joyo Merto almarhum.

Mereka tidak terima dengan proses pengalihan tanah itu menjadi aset tanah kas desa pada 2019.

Samto menyampaikan dari prosesnya, tanah itu memang disertifikatkan menjadi aset desa lewat PTSL pada 2019 itu. Saat itu, kebetulan ia belum menjadi Kepala Desa.

“Karena itulah, keluarga Bu Parti menggugat ke pengadilan. Yang digugat Pemdes yakni Kepala Desa, Pak Bayan dan Pak Sekdes selaku Ketua Panitia PTSL. Mereka menuntut agar tanah itu dikembalikan menjadi hak milik mereka,” terang Samto.

Sementara terkait proses sertifikasi menjadi tanah kas desa, Samto menjelaskan dari penelusurannya, selama ini tanah itu memang berganti 3 kali.

Di mana sertifikat awal yang diterbitkan tahun 1982 memang tertera atas nama Joyo Merto Sadiyo. kemudian beralih sertifikat kedua tahun 1995 dan terbit sertifikat ketiga menjadi tanah kas desa tahun 2019 melalui PTSL.

Sejauh ini, pihaknya tidak mengetahui secara detail bagaimana mekanisme tanah itu bisa menjadi tanah kas desa.

Baca Juga :  Pengamat Politik Dr. Agus Riewanto : Sigit-Suroto Dituntut Wujudkan Janji Kampanye

“Apakah melalui proses jual beli, permohonan, tukar guling, sampai saat ini saya tidak ada dokumen sama sekali. Tahunya juga baru ini. Tahu-tahu kok di 2019 sudah jadi tanah kas desa,” jelasnya.

Untuk menghadapi sidang tersebut, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti perubahan sertifikat dari awal sampai terakhir.

“Ya Pemdes akan menyampaikan apa yang kami tahu terkait proses itu. Kalau mekanisme dulunya kenapa bisa disertifikatkan jadi tanah kas desa, nanti biar dijelaskan panitia PTSL dan Pak Bayan,” kata dia. Wardoyo