Beranda Umum Nasional Kemendikdasmen Siapkan Formula untuk Selamatkan Sekolah yang Kekurangan Murid

Kemendikdasmen Siapkan Formula untuk Selamatkan Sekolah yang Kekurangan Murid

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Hadiri Hari Bermuhammadiyah di Surakarta, Sebut Solo Kota yang Berkesan

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Fenomena sekolah yang semakin sepi peminat kini menjadi perhatian serius pemerintah. Tidak sedikit sekolah, terutama di sejumlah daerah, menghadapi kenyataan pahit karena jumlah peserta didiknya terus menyusut, bahkan ada yang hanya dihuni puluhan siswa. Kondisi itu mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan kebijakan khusus agar sekolah-sekolah tersebut tetap dapat memberikan layanan pendidikan secara optimal.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan tersebut tengah disiapkan bersama pemerintah daerah untuk menghadapi kondisi sekolah yang kekurangan murid pada tahun ajaran 2026/2027.

Menurutnya, langkah pertama yang dilakukan adalah memetakan sekolah-sekolah dengan jumlah peserta didik yang sangat terbatas menggunakan basis data Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pendataan itu mencakup sekolah yang memiliki kurang dari 100 murid, termasuk sekolah yang jumlah siswanya bahkan belum mencapai 60 orang. Data tersebut juga telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari koordinasi antarkementerian.

Abdul Mu’ti menjelaskan, menurunnya jumlah murid di sejumlah sekolah dipengaruhi banyak faktor. Mulai dari perubahan jumlah penduduk usia sekolah, perpindahan penduduk ke wilayah lain, berkembangnya kawasan permukiman baru, kondisi geografis, hingga berubahnya preferensi masyarakat dalam memilih sekolah.

Baca Juga :  Polri Limpahkan Kasus Febrie ke Kejagung, Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Kasus MBG Serentak  

“Kami berkomitmen untuk terus mendorong pemerataan mutu pendidikan agar seluruh sekolah mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan menjadi pilihan masyarakat,” kata Abdul Mu’ti, Ahad (19/7/2026).

Ia menegaskan penyusunan kebijakan tidak dapat dilakukan pemerintah pusat sendirian. Sebab, pengelolaan satuan pendidikan merupakan kewenangan pemerintah daerah sehingga diperlukan langkah bersama agar solusi yang diambil sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

Dalam proses tersebut, Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah akan memetakan kebutuhan layanan pendidikan berdasarkan perkembangan demografi dan persebaran penduduk. Selain itu, pemerintah juga akan mengevaluasi daya tampung sekolah, memperkuat perencanaan pendidikan berbasis data, serta memastikan sekolah yang jumlah muridnya terbatas tetap memperoleh pendampingan dan layanan pendidikan yang layak.

Kemendikdasmen juga berencana melakukan evaluasi secara berkala agar kebijakan yang diterapkan dapat terus disesuaikan dengan dinamika di lapangan.

Abdul Mu’ti menambahkan, perubahan pilihan masyarakat terhadap sekolah juga ikut memengaruhi jumlah peserta didik. Ia mengutip hasil studi Litbang Kompas tahun 2025 yang menunjukkan adanya kecenderungan sebagian orang tua lebih memilih menyekolahkan anaknya di sekolah dasar yang memiliki afiliasi keagamaan.

Baca Juga :  Hotman Paris Emosi Saat Ditanya Wartawan soal Dugaan Kriminalisasi Febrie Adriansyah

Menurutnya, temuan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan pendidikan ke depan.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat, untuk bersama-sama membangun ekosistem pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia berharap kolaborasi seluruh pihak dapat mendorong setiap sekolah berkembang sesuai potensi daerahnya masing-masing sekaligus memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh kesempatan mendapatkan pendidikan yang bermutu dan setara. [*]

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.