JOGLOSEMARNEWS.COM — Komorbid atau penyakit penyerta terkadang membuat seseorang khawatir disuntik vaksin Covid-19. Sejatinya, komorbid tidak menjadi halangan ketika vaksinasi akan dilangsungkan.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Erlina Burhan mengungkapkan, meskipun memiliki komorbid, seseorang masih bisa menerima dosis vaksin. Namun perlu diingat, penyakit penyerta itu harus bisa dikontrol dan calon penerima vaksin dalam kondisi stabil.
“Semua komorbid layak divaksin asalkan dalam kondisi stabil, tidak ada serangan dan dalam keadaan tidak sedang sakit,” tutur Erlina dilansir dari Republika, Rabu (20/10/2021)
‘Kalau masih bengkak dan sakit, bukan hanya autoimun, penyakit lain kalau masih sakit tidak boleh divaksin,” sambungnya.
Erlina mengingatkan bahwa masyarakat umum, terkhusus lansia perlu mewaspadai gejala komorbid yang timbul menjelang disuntik vaksin, terutama bagi penyandang autoimun.
Oleh sebab itu, skrining kesehatan bagi calon penerima vaksin Covid-19 sangatlah penting. Tahapan sebelum penyuntikan itulah yang dapat menyelamatkan penerima vaksin lebih dini.
“Karena ada risiko KIPI di kalangan penerima vaksin. Kalau ada yang sedang sakit, dapat memperparah kondisi penerima vaksin,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas KIPI), Prof Hindra Irawan Satari turut mengingatkan, komorbid yang dimiliki calon peserta vaksinasi harus dipastikan aman terkendali.
“Supaya semua tahapan vaksinasi terlaksana, maka komorbidnya perlu dikendalikan, diobati dan dikontrol. Kalau sudah terkontrol aman divaksin,” ungkap Hindra.
“Vaksin tidak menyebabkan gula darah naik dan tidak menaikkan tensi juga. Kalau disuntikkan ke orang dengan komorbid sakit jantung, tidak akan sebabkan sakit jantung dan sebagainya,” sambungnya.
Hindra memastikan bahwa komorbid tidak akan diperparah oleh vaksin Covid-19. Namun masyarakat tetap dihimbau untuk minum obat dan kontrol kesehatan. Apabila dinyatakan dalam keadaan sehat, maka vaksinasi dapat langsung diberikan. Linda Andini Trisnawati