JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat perlu waspada dengan 53 jenis obat tradisional di bawah ini.
Pasalnya, menurut hasil penelitian oleh Badan POM (BPOM), menemukan 53 produk obat tradisional, 1 suplemen kesehatan, dan 18 item kosmetika mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) atau bahan dilarang yang berbahaya bagi kesehatan.
Hal tersebut didasari dari hasil sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Juli 2020 hingga September 2021.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani mengatakan, dari pengawasan selama masa pandemi ini BPOM menemukan kecenderungan baru temuan BKO pada produk obat tradisional berupa Efedrin dan Pseudoefedrin.
Obat tradisional yang mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko dapat menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.
“Modus penambahan BKO berupa Efedrin dan Pseudoefedrin ini dapat digunakan secara tidak tepat dalam penyembuhan Covid-19,” jelas Reri saat memberikan keterangan pers virtual pada Hari Rabu (13/10/2021).
Dijelaskan, Efedrin dan Pseudoefedrin selain berupa senyawa sintetis, juga terdapat secara alami pada tanaman, yaitu merupakan bahan aktif dari tanaman Ephedra sinica atau Ma Huang, yang lazim ditemukan pada Traditional Chinese Medicine (TCM), termasuk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Tanpa Izin Edar.
Penggunaan Ephedra sinica pada obat tradisional digunakan secara tidak tepat dalam pencegahan dan penyembuhan Covid-19.
Ephedra sinica merupakan salah satu bahan dilarang dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan sesuai Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka, serta Peraturan Badan POM Nomor 11 tahun 2020 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan.
Berdasarkan hasil kajian produk obat tradisional yang mengandung Ephedra sinica tersebut tidak menahan laju keparahan, tidak menurunkan angka kematian dan tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.
Penggunaan Efedra malah dapat membahayakan kesehatan, yaitu mempengaruhi sistem kardiovaskuler, bahkan menyebabkan kematian.
Di samping kedua jenis BKO tersebut, juga ditemukan BKO seperti temuan di tahun-tahun sebelumnya, antara lain Sildenafil Sitrat dan turunannya, Tadalafil, Deksametason, Fenilbutason, Alopurinol, Prednison, Parasetamol, Asetosal, Natrium Diklofenak, Furosemid, Sibutramin HCl, Siproheptadin HCl, dan Tramadol.
Ini dia daftar 53 obat tradisional yang mengandung zat kimia berbahaya:
- Linhua Qinqwen Jiaonang (Tanpa Izin Edar)
- Chuanpect Pil
- Forvidna
- Ji Zhi Tang Jiang
- Tabib Guna Gemuk Sehat Sempurna
- Jamu Jawa Dwipa Cap Rempah Dewa Pegal Linu
- Jamu Jawa Dwipa Cap Klanceng Sakti Putra Pegal Linu
- Jawa Sehat
- Racik Sewu
- Kunci Wasiat (Kemasan botol kaca)
- Kunci Wasiat (Kemasan sachet)
- Kunci Wasiat (Kemasan botol plastik)
- Kunci Sejati (kemasan botol plastik)
- Angger Waras
- Bio Nervee
- Jamu Dewo
- Jamu Dewo Less Sugar
- Elang Mas
- Jamu Dua Singa
- Pegel Linu Cap Akar Daun
- Winata (kemasasn blister)
- Winata (kemasan botol)
- Jamu Tradisional Kumbang Mas
- Rempah Alam Papua Buah Merah
- Sari Kulit Manggis Asam Urat
- Sinatren
- Bintang Dua Mustika Dewa
- Away Tablet
- Gan Mao Tong Tablet (Tanpa Izin Edar)
- Maximan
- Big Penis
- Black Gorilla
- Black Panther
- K.L.G Pills
- One Night Love
- Singa Super On
- Buaya Jantan
- Kuat Lelaki Genotan
- Urat Seribu
- Perkasa Wali
- Arizon
- JKReks
- Lig-On
- Paloma
- Parsi
- Tawon Liar Kapsul
- Chinese Zhigenduan
- Zhigenduan
- ODD Bodha
- ODD Booster
- RD Pelangsing Herbal Original (kemasan botol bulat)
- RD Pelangsing Herbal Original (kemasan botol segi empat)
- Ginseng Klanpi Pil
Masyarakat diimbau agar lebih waspada dalam menggunakan obat, produk kesehatan, dan kosmetik.
Selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika, pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki Izin edar Badan POM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa.