Beranda Edukasi Kesehatan Bumil Baru Boleh Mendapat Vaksin Covid-19 Saat Usia Kehamilan 13 Minggu, Simak...

Bumil Baru Boleh Mendapat Vaksin Covid-19 Saat Usia Kehamilan 13 Minggu, Simak Alasan dan Penjelasannya!

ilustrasi ibu hamil / pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sejak 2 Agustus 2021, ibu hamil (bumil) sudah diizinkan untuk mendapatkan vaksinasi covid-19. Perizinan tersebut disampaikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Percepatan vaksinasi bagi ibu hamil dikarenakan ibu hamil merupakan kelompok rentan terinfeksi virus SARS-CoV-2 dan tak menutup kemungkinan mengalami gejala berat.

Namun, syarat utama bagi bumil yang ingin kendapatkan vaksin covid-19 adalah usia kandungannya sudah mencapai 13 minggu. Dr. Nana Agustina, SpOG menyampaikan bahwa vaksinasi dilakukan pada usia kehamilan 12 minggu dikarenakan pada usia 0-12 minggu adalah masa pembentukan janin.

“Trimester awal biasanya dari 0 sampai 12 minggu itu masa pembentukan janin. Takutnya ada dampak, takutnya. Belum ada penelitian pasti karena ini penyakit baru dan vaksin baru,” ujar dalam konferensi pers Vaksinasi COVID-19 untuk Ibu Hamil dan Menyusui bersama RSIA Bunda Jakarta pada Kamis, (14/10/21) dikutip melalui liputan6.com

Baca Juga :  Mengandung DHA, Pakar Gizi Sarankan Konsumsi Ikan

Dokter Nana meyakini bahwa vaksin yang diberikan kepada usia kehamilan 13 minggu dipastikan aman karena proses pembentuk janin telah terjadi setelah 12 minggu kehamilan.

Ia juga menjelaskan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil selesai sebelum kehamilan memasuki usia 33 minggu. Dapat dipastikan bahwa jika ibu hamil terkena covid sudah dipastikan aman karena memiliki antibodi yang cukup baik.

Alasan lain disarankan vaksin saat usia kandungan 13 minggu karena persiapan ibu hamil menjelang persalinan cukup banyak, sehingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyarankan vaksinasi pun diberikan pada periode tersebut.

Sebenarnya, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menyatakan bahwa vaksin bagi ibu hamil diberikan pada saat usiaberapapun sebenarnya tidak masalah. Hanya saja yang dikhawatirkan adalah membahayakan bayi yang sedang dikandung oleh ibunya.

Kemenkes menjelaskan Vaksin yang disarankan untuk ibu hamil yaitu Sinovac, Pfizer, dan Moderna. Terakhir, untuk ibu menyusui yang ingin mendapatkan vaksin covid-19 dapat dilakukan kapan saja asalkan calon penerima vaksin dalam keadaan sehat. Inasya Salma Nabila