JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Fakta Baru Kasus Korban Pinjol Bunuh Diri di Wonogiri. Ternyata Jumlah Pinjol Ilegal Hampir 5.000 Situs dan Marak Sejak 5 Tahun Terakhir

Uang
Ilustrasi angsuran pinjaman. Joglosemarnews.com/Aris Arianto
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Perburuan terhadap pinjaman online alias pinjol khususnya yang ilegal terus saja digencarkan. Terlebih sudah cukup banyak korban berjatuhan seperti terjadi di Desa Selomarto, Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri.

Di desa ujung tenggara Kabupaten Wonogiri tersebut seorang ibu rumah tangga (IRT) nekat mengakhiri hidupnya. Dugaan kuatnya, korban tidak kuat menghadapi teror penagih pinjol ilegal.

Dari kasus itupun akhirnya kepolisian menggerebek sejumlah kantor pinjol ilegal. Beberapa tersangka ditetapkan termasuk sindikat pinjol yang meneror IRT di Wonogiri itu.

Pemerintah selanjutnya juga membuka data yang cukup mencengangkan. Ternyata jumlah pinjol yang terdata mencapai hampir 5.000 situs.

Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Augustus 2021), lebih dari 4.800 situs pinjol illegal. Situs tak resmi itu telah muncul selama 5 tahun terakhir.

Cara kerja mereka tidak seperti fintech lending terdaftar dan berijin yang mematuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta kode etik dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) maupun Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi dalam rilis yang juga diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (26/10/2021), mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru baru ini oleh polisi. Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data
pribadinya oleh para pinjol ilegal.

Baca Juga :  Lowongan Bupati! PDIP Segera Buka Penjaringan Cabup Wonogiri 2024

Industri fintech lending resmi di Indonesia menurut dia, telah mengalami pertumbuhan yang signifikan selama lima tahun terakhir. Fintech lending terdaftar dan berlisensi total berjumlah 106 sesuai dengan data OJK pada 6 Oktober 2021 telah menyalurkan total pinjaman sebesar Rp251,42 triliun ke 68.414.603 rekening peminjam. Ini digunakan untuk mengembangkan usaha mikro kecil, mengatasi kebutuhan dana darurat, serta membantu pemenuhan kebutuhan rumah tangga selama masa sulit COVID-19.

Namun dalam beberapa tahun terakhir manfaat serta kontribusi positif dari fintech lending terdaftar dan berlisensi terhadap perekonomian telah terganggu oleh munculnya aktor-aktor pinjol ilegal yang mengambil keuntungan dari kerentanan masyarakat.

Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mendukung sepenuhnya imbauan atau statement resmi pemerintah, untuk menghentikan penyelenggaraan pinjol illegal dan menindak tegas pelaku-pelakunya. Sebagai wujud nyata dari komitmen industri fintech terhadap pemberantasan pinjol illegal, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) berkolaborasi dengan pemerintah telah menghadirkan www.cekfintech.id.

Situs ini memungkinkan masyarakat mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjol. Juga bisa menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari BI dan OJK beserta sosial media resmi mereka. Sekaligus melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan.

Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyatakan situs cekfintech.id ini dapat menjadi saluran bagi konsumen untuk mengenal dan mengidentifikasi pinjol ilegal, serta menjadi wadah untuk meningkatkan edukasi dan literasi mengenai fintech, khususnya fintech lending.

Baca Juga :  Anak TK Pengin Jadi Anggota Dewan, Diundang PIIAD Wonogiri Sekalian Kartinian, PAP? Ini Loh

AFTECH dan AFPI juga telah meluncurkan pedoman perilaku penyelenggara teknologi finansial di sektor jasa keuangan termasuk khusus untuk fintech lending yang bertanggung
jawab. Penerapan dari pedoman perilaku ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem inovasi keuangan digital yang bertanggungjawab.

Selanjutnya per tanggal 15 Oktober 2021 kemarin, AFPI telah memberhentikan keanggotaan PT. Indo Tekno Nusantara sebagai anggota pendukung member associate kategori agen penagihan. Karena perusahaan tersebut melayani penagihan pinjol ilegal. Ini sebagai wujud komitmen dan dukungan asosiasi dalam pemberantasan pinjol ilegal, serta terkait rangkaian penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian,

Sementara itu, sebagai hasil pengawasan yang dilakukan oleh asosiasi, Dewan Etik/Kehormatan AFTECH telah memberikan teguran kepada 6 penyelenggara fintech yang bekerjamasa dengan pinjol ilegal dan memberhentikan 1 anggota terkait dengan hal ini.

Pandu Sjahrir yang juga merupakan Ketua Badan Pengembangan Keuangan Digital menyatakan bahwa KADIN sangat mendukung upaya pemerintah dalam memberantas pinjol ilegal dan mendorong kolaborasi bersama industri dalam melakukan hal ini. KADIN bersama asosiasi industri fintech berkomitmen untuk senantiasa menjaga ekosistem fintech dari pinjol ilegal dan mengedepankan perlindungan konsumen dalam rangka mendukung pertumbuhan ekosistem layananan keuangan digital Indonesia. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com