BLORA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Warga net kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video oknum polisi menampar wanita berpakaian celana dalam hingga pingsan.
Video yang beredar di aplikasi Snack Video itu kini ramai menjadi sorotan dan viral di media sosial. Beredarnya video itu langsung menuai respon dari Polda Jateng.
Kapolda Jateng melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan bahwa video tersebut diketahui video tahun 2018. Di mana seorang pria berseragam polisi tengah melakukan kekerasan terhadap seorang wanita di depan umum.
Terkait munculnya kembali video lama tersebut di aplikasi Snack Video tersebut, Iqbal menyampaikan apa yang terjadi di video tersebut adalah kasus lama yang terjadi di Kabupaten Blora.
“Betul kejadian dilakukan oleh oknum anggota polisi, dan yang ditampar tersebut adalah keponakannya yang tengah mabuk dan berjoget hanya mengenakan kaus dan celana dalam,” ungkap Kombes M Iqbal.
M Iqbal memaparkan, pria dalam video tersebut adalah Bripka R yang pada saat itu bertugas sebagai anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bogorejo, Polres Blora.
Sedangkan wanita yang ditamparnya adalah Sulastri, keponakannya, yang diketahui mengidap kelainan jiwa.
“Pada saat bertugas menjaga acara sedekah bumi, Bripka R melihat keponakannya tersebut dalam kondisi mabuk. Diperkirakan dia sengaja diberi minuman keras oleh orang lain,” ungkapnya.
Tiba-tiba Sulastri naik ke panggung. Pada saat itu diketahui, wanita itu naik panggung dalam keadaan hanya mengenakan celana dalam dan mengenakan kaos.
Kombes Iqbal mengatakan Bripka R sebagai seorang paman merasa malu melihat tingkah keponakannya itu. Dia meminta beberapa kali agar keponakannya turun dari panggung.
“Tapi keponakannya dalam kondisi mabuk tidak menggubris dan akhirnya terjadilah insiden penamparan itu,” jelas dia.
Sebagai seorang paman, Bripka R merasa malu. Hal tersebut dianggap sebagai urusan keluarga dan tidak terkait urusan kedinasan.
“Sebenarnya setelah ditampar wanita itu tidak pingsan. Dia terlentang karena kondisinya yang sedang mabuk,” tuturnya.
Kombes Iqbal mengatakan perkara itu telah diselesaikan di internal keluarga. Namun Bripka R secara kedinasan tetap diproses.
“Perkara sudah diselesaikan di intern keluarga dan anggota yang bersangkutan sudah diproses disiplin. Jadi permasalahan itu sudah selesai secara kekeluargaan maupun disiplin kepolisian,” tuturnya.
Ia menuturkan sanksi disiplin yang dikenakan Bripka R berupa penempatan khusus selama 14 hari dari 8 Mei 2018 sampai dengan 22 Mei 2018.
Ditambah, Kapolres Blora sendiri saat itu langsung memberikan klarifikasi kejadian di depan pers sekaligus menghadirkan ibu kandung Sulastri.
“Jadi itu video lama dan sudah diklarifikasi. Bisa dilihat di YouTube bahwa itu video lama. Bahkan tahun 2018, Kapolres Blora sudah langsung klarifikasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kabidhumas berharap masyarakat khususnya netizen tetap tenang dan tidak membesar-besarkan masalah.
“Bripka R sudah menjalani hukuman disiplin dan pihak keluarganya juga sudah menganggap masalah tersebut selesai. Saya harap hal ini tidak perlu dibesar-besarkan lagi,” tegasnya. Wardoyo