JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Insiden Tenggelamnya Kapal Pengayoman IV, Kapolda Belum Tetapkan Tersangka Baru

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. Foto/Wardoyo
   

 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM –Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan belum menetapkan tersangka baru dalam insiden tenggelamnya Kapal Pengayoman IV milik Kemenkumham di Perairan Cilacap beberapa waktu lalu.

Kapal Pengayoman IV milik Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham tenggelam saat menyeberang dari Dermaga Wijayapura, Cilacap, menuju dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan, Jumat (17/9/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Hingga saat ini, kepolisian sudah menetapkan sang nahkoda kapal berinisial SA (53) sebagai tersangka. “Kami masih mendalami lagi dengan memeriksa para saksi dan tersangka,” kata Luthfi di Solobaru, Sukoharjo, Sabtu (2/10/2021).

Baca Juga :  Sedang Merebak, Seorang Warga Kadipiro Solo Meninggal karena Leptospirosis

Sampai saat ini, penyidik masih memeriksa intensif terhadap nahkoda kapal. Atas tenggelamnya kapal menyebabkan dua korban meninggal dunia. “Di sana masih proses. Nahkoda kita periksa,” tegas Kapolda,

Selain pemeriksaan nahkoda, lanjut Kapolda, penyidik jugq telah meminta keterangan para saksi terkait insiden tenggelamnya kapal.

Ditanya apakah ada tersangka baru karena peran nahkoda hanya diperintah untuk mengangkut dua truk di dalam kapal, Jenderal Bintang Dua itu mengatakan, belum. Meski demikian kasusnya masih terus dikembangkan. “Yang lainnya diperiksa dulu,” ungkap Perwira Tinggi itu.

Baca Juga :  Sinergi dengan OJK dan BPRS Hikmah Khazanah, Lazismu Beri Santunan untuk 100 Guru di Solo

Seperti diberitakan sebelumnya, nakhoda kapal Pengayoman IV yang tenggelam di perairan Cilacap, Jawa Tengah, resmi ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, kasus tersebut ditangani secara terpadu antara Satreskrim dan Satpolair Polres Cilacap.

“Saudara SA (53) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 359 KUHP. Dia disangkakan dengan perkara karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” tandas Perwira Pejabat Utama itu dalam rilisnya yang disiarkan pada Senin (27/9/2021).(Prabowo)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com