Beranda Daerah Sragen Inspektorat Sragen Minta Warga Kecik Berani Jujur

Inspektorat Sragen Minta Warga Kecik Berani Jujur

Badrus Samsu Darusi. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Inspektorat Kabupaten Sragen meminta warga Desa Kecik untuk jujur menyampaikan apa yang terjadi pada pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Kejujuran warga akan menjadi kunci untuk mengungkap indikasi penyimpangan PTSL di desa tersebut.

“Kami berharap warga jujur. Artinya dalam hal ini untuk mewujudkan pelayanan masyarakat dengan jujur adil dan transparan,” papar Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).

Badrus menguraikan harapan pelayanan transparan itu selaras dengan misi bupati yakni mewujudkan pemerintahan bersih akuntabel dan transparan.

Terkait kasus di Kecik, Inspektorat menggaransi akan melakukan penanganan secara profesional. Jika nanti ditemukan sesuatu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku pula.

Baca Juga :  Optimalkan Swasembada Pangan, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Bersama Bhayangkari Kelola Lahan P2L

“Jika Kades atau ada perangkat melakukan sesuatu tidak sesuai aturan yang berlaku maka akan disanksi sesuai dengan Perda dan Perbup yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya saat ini tim tengah dikerahkan maraton untuk melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.

Soal indikasi SPJ ganda dan penggunaan ditengarai banyak kejanggalan, saat ini baru akan digali dan dikroscek. Tim akan menelusuri berapa dana yang terkumpul dan digunakan untuk apa saja.

“Apakah sesuai dengan RAB awal yang dimusyawarahkan dan sesuai dengan aturan atau tidak. Coba nanti akan kita lihat secara detail,” tandasnya.

Ihwal munculnya penggunaan dana untuk honor-honor Kades, panitia, perangkat hingga Camat dan BPN yang totalnya hampir Rp 31 juta, Badrus menyebut masih menunggu hasil pemeriksaan di lapangan.

Namun jika mengacu pada Perbup No 4/2020, memang sudah ada ketentuan kegiatan yang dibiayai dari dana itu. Untuk klausul honor memang tidak ada dalam ketentuan Perbup. Wardoyo