Beranda Daerah Sragen Kades Singopadu Meninggal, Camat Segera Usulkan PJ ke Bupati. Ini Kriteria Kandidatnya

Kades Singopadu Meninggal, Camat Segera Usulkan PJ ke Bupati. Ini Kriteria Kandidatnya

Kades Singopadu, Sukarno (tengah). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pihak Kecamatan Sidoharjo memastikan akan mengusulkan penjabat (PJ) sementara pengganti Kades Singopadu, Sukarno Kenok yang meninggal dunia, Rabu (20/10/2021).

PJ itu nantinya akan mengampu jabatan kades selama kekosongan sampai digelar Pilkades Antar Waktu (PAW). Camat Sidoharjo, Agus Tri Pranoto mengatakan sudah menerima laporan terkait meninggalnya Kades Singopadu.

Berdasarkan keterangan yang diterimanya, Kades berusia 61 tahun itu meninggal karena sakit.

“Iya, meninggalnya karena sakit. Sakitnya sudah sementara,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (21/10/2021).

Karena Kades meninggal, nantinya dari kecamatan akan mengusulkan PJ pengganti sementara. Agus menyampaikan usulan PJ akan diajukan ke Bupati untuk mendapatkan persetujuan.

Adapun kriteria calon PJ Kades, memang tidak ada regulasi khusus yang mengatur. Akan tetapi, biasanya usulan PJ diambilkan dari PNS dari kecamatan.

Baca Juga :  Semakin Parah, KPU Sragen Gelar Rapat PPS di Hotel Berbintang, Tokoh Sragen Murka: Pemborosan dan Akal-akalan Anggaran

“Tidak diatur langsung kriterianya, biasanya yang jelas dari unsur PNS. Biasanya dari kecamatan. Nanti kita usulkan, Bu Bupati yang berwenang menunjuk,” jelas Agus.

Proses pengusulan sampai turunnya SK PJ dari Bupati, diperkirakan tidak sampai satu bulan. Sedangkan proses PAW, nantinya menunggu lebih lanjut.

Sebab beberapa desa yang mengalami kekosongan Kades, sampai saat ini juga belum digelar PAW karena terbentur masa pandemi.

“Kalau proses PJ, mungkin tidak sampai satu bulan,” tandasnya.

Seperti diberitakan, Kades Sukarno meninggal dunia akibat sakit di RSUD Klaten, Rabu (21/10/2021) pagi jam 07.30 WIB.

Kades yang baru menjabat dua tahun itu, meninggal setelah didera penyakit stroke. Sekdes Singopadu, Suyatno menyampaikan almarhum sempat menjalani terapi syaraf di Klaten sebelum kemudian kondisinya memburuk dan dilarikan ke RSUD setempat.

Baca Juga :  Tegas Tim Unit Resmob Polres Sragen Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara

“Meninggal tadi pagi jam 07.30 WIB. Dimakamkan jam 14.30 WIB di TPU Bulak, Taraman, Sidoharjo,” ujarnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (20/10/2021). Wardoyo