SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kasus pelemparan kereta api yang melintas di wilayah Kota Solo terjadi di kawasan Jebres.
Empat orang pelaku yang semuanya masih di bawah umur diamankan pihak kemananan stasiun hingga dibawa ke Mapolsek Jebres.
Kapolsek Jebres Kompol Suharmono membenarkan kejadian tersebut. Pelaku pelemparan kereta diamankan petugas keamanan PT KAI di lokasi.
“Pelaku dibawa ke Mapolsek Jebres bersama orang tuanya. Kasus diselesaikan secara kekeluargaan dengan pelaku membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi,” kata Suharmono kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (4/9/2021).
Dia memaparkan, motif dari para bocah-bocah melempar kereta api yang melintas karena iseng semata. Untuk itu, berdasarkan kesepakatan akhirnya diselesaikan secara restorativ justice tanpa dilanjutkan proses hukum.
“Jadi justru orang tua pelaku ini yang membawa anaknya ke kantor polisi, agar ada efek jera. Namun kita bebaskan setelah ada kesepakatan semua pihak,” paparnya.
Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, mengatakan kasus bermula saat masinis mendapati bocah berada di samping rel tiba-tiba melempar kereta KA Bangunkarta. Petugas masinis melaporkan kejadian itu ke petugas terdekat dan langsung mengamankan bocah tersebut.
“Kita amankan pelaku seorang anak berusia 14 tahun dan diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai aturan,” kata dia.
Supriyanto menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 Ayat 1.
Dimana barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ujar Supriyanto. Prabowo