JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kembalikan Mobil Dinas, Ketua DPRD Sragen dan 3 Wakil Ketua Bakal Terima Tunjangan Belasan Juta Perbulan. Ini Rinciannya!

Empat pimpinan DPRD Sragen masa bhakti 2019-2024 saat dilantik di DPRD, Rabu (25/9/2019). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Empat unsur pimpinan DPRD Sragen berpeluang menerima tunjangan transportasi belasan juta rupiah setiap bulannya.

Tunjangan itu didapat sebagai kompensasi setelah mereka memutuskan rame-rame mengembalikan fasilitas kendaraan dinas yang mereka terima ke Pemkab.

Unsur pimpinan yang mengembalikan mobdin itu masing-masing Ketua DPRD, dan tiga wakil ketua DPRD.

Mereka mengembalikan jatah mobdin Pajero Sport AD 2 E dan tiga Innova Venturer masing-masing AD 5, 6 dan 7 E ke Sekretariat DPRD sepekan silam.

Sekretaris DPRD Sragen, Pujiatmoko membenarkan pengembalian mobdin empat unsur pimpinan DPRD itu. Mobdin itu sudah dikembalikan baik fisik maupun administrasi ke Setwan.

Namun saat ini masih dalam proses pengembalian ke Setda selaku pemilik aset. Nota dinas diajukan ke Bupati dan masih menunggu disposisi sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

“Sudah dikembalikan. Alasannya menghemat anggaran namun ada yang kondisinya dianggap juga sudah sering rusak. Karena sudah dikembalikan, nanti memang tidak ada anggaran pemeliharaan lagi,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Kasubag Rumah Tangga DPRD Sragen, Dion Henry Wibowo menyampaikan mengacu PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, jika tidak menggunakan fasilitas mobil dinas, maka akan diganti dengan tunjangan transportasi.

“Kalau mobil dinasnya dikembalikan, otomatis nantinya mereka akan mendapat tunjangan transportasi setiap bulan. Itu sesuai dengan bunyi pasal 15 ayat 1,” paparnya Jumat (1/10/2021).

Tidak hanya mobil dinas, jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi pimpinan DPRD, maka kepada yang bersangkutan akan diberikan tunjangan perumahan.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Sementara, Ketua DPRD Sragen, Suparno menyampaikan berdasarkan aturan, tunjangan transportasi untuk Ketua DPRD jika tidak menggunakan mobdin adalah sebesar Rp 15,5 juta perbulan.

Kemudian wakil ketua akan menerima Rp 11,7 juta perbulan dan anggota DPRD sebesar Rp 10,5 juta perbulan. Nominal itu belum dipotong pajak sebesar 15 persen.

“Itu sesuai kajian appraisal tahun ini. Yang jelas ketika kemarin-kemarin menggunakan kendaraan dinas, kita tidak dapat tunjangan transportasi. Kalau tidak memakai, mestinya dapat tunjangan transportasi. Tapi yang jelas tujuan kami kembalikan mobil dinas untuk menghemat anggaran pemeliharaan,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com