Beranda Daerah Boyolali KRIB Dibuka Kembali, Ini Syarat Bagi Para Pengunjung

KRIB Dibuka Kembali, Ini Syarat Bagi Para Pengunjung

Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Kebun Raya Indrokilo Boyolali (KRIB) mulai dibuka kembali pada Senin (18/10/2021). Pada hari pertama pembukaan, ratusan pengunjung langsung menyerbu KRIB.

Ada sejumlah persyaratan bagi para pengunjung wajib. Yaitu, wajib booking online dan menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Sehingga anak- anak dibawah usia 12 tahun belum diizinkan masuk KRIB.

“Pada pembukaan pertama KRIB, tercatat ada 101 pengunjung,” ujar
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boyolali Lusi Dyah Suciati.

Dijelaskan, pihaknya masih membatasi jam pengunjung. KRIB dibuka tiap Senin-Jumat dengan pembatasan tiga shift perhari. Satu shift dibatasi maksimal 200 pengunjung. Sedang Sabtu- Minggu dan hari libur tutup.

Pembagian shift yakni, shift pertama mulai 08.00-11.00, shift kedua mulai 11.00-13.00 dan shift ketiga mulai 13.00-15.00. Pengunjung juga difasilitasi dengan persewaan 80 sepeda onthel dengan tarif sewa yang terjangkau.

Baca Juga :  Agus Irawan - Dwi Fajar Nirwana Menangi Pilkada Boyolali dengan 61,91 % Suara, Perubahan Boyolali Kembali Tersenyum

“Kita hanya buka dihari kerja. Karena sifatnya masih ujicoba pembukaan. Biasanya ketika Sabtu-Minggu itu pengunjung membludak dan rawan kerumunan. Kami antisipasi jangan sampai ada paparan di KRIB.”

Lusi menambahkan, pengetatan protokol kesehatan (prokes) tetap dijalankan. Pengunjung wajib mengenakan masker dan menjaga jarak.

Meski tak ada batasan usia, namun, hanya pengunjung yang telah memiliki sertifikat vaksin saja yang diizinkan masuk.

“KRIB hanya membuka satu pintu utara untuk akses masuk.”

Reservasi wajin dilakulan secara online. Pengunjung harus booking tiket lewat aplikasi siboy. Baru setelahnya dilakukan pengecekan suhu dan wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama. Dengan demikian, anak di bawah 12 tahun tidak bisa berkunjung ke KRIB.

“KRIB juga menyediakan sejumlah tempat cuci tangan dengan sabun.”

Terkait retribusi, diakui sudah ada perda mengenai harga tiket masuk sebesar Rp 5 ribu. Namun, perda masih dalam penyempurnaan dari evaluasi Kemenkeu dan Kemendagri. Sehingga penarikan retribusi KRIB belum diberlakukan alias masih gratis. Waskita