JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Namanya Disebut-Sebut di Kasus Dugaan Pungli PTSL Kecik, Sekda Sragen Mencak-Mencak. “Saya Nggak Pernah Bicara Soal Nominal Yo!”

Sekda Tatag Prabawanto dan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto kolase/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Desa Kecik, Tanon, Sragen makin memanas.

Jengah namanya disebut dan dicatut oleh Kades, Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto akhirnya angkat bicara.

Sekda menegaskan dirinya tidak pernah mengizinkan atau merekomendasi Kades Kecik untuk menjalankan penyertifikatan PTSL diregulerkan.

Apalagi soal nominal uang tambahan biaya yang dijadikan dalih oleh Kades untuk menarik uang Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta ke puluhan warga.

“Dia waktu itu hanya bicara secara lisan waktu kunjungan Bu Bupati ke Kecik dari Pengkol. Dia bilang katanya kuota PTSL Kecik sudah habis. Terus katanya dia sudah bermusyawarah dengan pemilik untuk diregulerkan. Kami hanya mengatakan tapi semua harus prosedural. Ora kok jane iso PTSL tapi diregulerkan. Saya nggak pernah membicarakan nominal uang yo,” ujar Sekda dengan nada tinggi, Sabtu (23/10/2021).

Sekda kemudian menguraikan saat Kades sambat secara lisan itu, dirinya hanya minta kalau diregulerkan yang terpenting ada kesepakatan warga.

Kemudian kepada Bupati, saat itu Kades
juga secara lisan minta tolong karena PTSL Desa Kecik sudah habis, minta dibantu apabila masih ada kuota PTSL.

Baca Juga :  Car Free Day dan Car Free Night Ditiadakan di Sragen Selama Bulan Ramadan Nanti

Sekda sama sekali tidak menyangka jika kemudian ada udang di balik batu di kemudian hari.

“Waktu itu minta tolong Bu Bupati kalau masih ada kuota PTSL. Saya nggak tahu kalau dibalik itu ada apa. Kita sama sekali nggak tahu,” tegas Sekda.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan sudah meminta Inspektorat untuk mengusut kasus dugaan penyimpangan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Kecik, Tanon.

Ia mengatakan saat ini kasus dugaan pungutan liar (pungli) jutaan rupiah yang diduga dilakukan Kades, sedang dalam proses penanganan di Inspektorat.

“Saya sudah perintahkan Inspektorat. Inspektorat sudah turun tangan soal kasus ini. Sekarang sedang dalam proses,” paparnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WA, Jumat (22/10/2021).

Orang nomor satu di jajaran Pemkab Sragen itu menegaskan tidak pernah memberikan izin atau rekomendasi apapun ke Kades terkait proses penyertifikatan di Desa Kecik.

Termasuk soal kabar di warga yang menyebut ada klaim bahwa bahasa pengalihan reguler dari PTSL itu atas seizin bupati dan Sekda, Yuni tegas membantahnya.

Baca Juga :  Gelar Syukuran Adipura, Bupati Sragen Mbak Yuni Menggelar Lomba Pengolahan Sampah Bersama Ketua RT

“Kalau itu (seizin dirinya) mengada-ada,” jelasnya.

Sebelumnya, program PTSL di Desa Kecik, Kecamatan Tanon, Sragen menuai kisruh menyusul temuan warga terkait indikasi pungli oleh Kades.

Tak tanggung-tanggung, warga ditarik bayaran tambahan jutaan rupiah. Modusnya, warga dikelabuhi dengan bahasa kuota PTSL sudah habis. Dengan dalih itu, Kades kemudian mendatangi warga dan mematok tarif Rp 2,5 juta – Rp 3 juta sebagai biaya tambahan untuk mengurus lewat jalur reguler.

Padahal, berkas sertifikat warga itu oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak diproses reguler melainkan melalui PTSL.

Dugaan pungli itu terbongkar setelah sejumlah warga mengungkap tarikan tak wajar itu kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).

Salah satu warga pemohon PTSL, Sugiyanto mengungkapkan dugaan pungli itu bermula ketika Desa Kecik mendapat kuota PTSL tahun 2020.

Setelah disosialisasikan ke warga, kemudian program itu dijalankan setelah dibentuk panitia tingkat desa.

Dari hasil pendataan, total ada 170 bidang tanah yang didaftarkan. Setelah itu dilanjutkan dengan musyawarah dan disepakati biaya per bidang sebesar Rp 600.000.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com