Beranda Daerah Sragen Perhatian, Mulai Besok Buat KTP, KK dan Urus Izin Apapun di Sragen...

Perhatian, Mulai Besok Buat KTP, KK dan Urus Izin Apapun di Sragen Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat yang ingin mengurus pelayanan pemerintahan di Kabupaten Sragen agaknya harus memastikan diri sudah divaksin.

Pasalnya mulai besok, Kamis (21/10/2021), Pemkab bakal mewajibkan semua pengurusan perizinan hingga layanan administrasi kependudukan (Adminduk) untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Penegasan itu disampaikan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati kepada wartawan di Sragen.

Ia menyampaikan kebijakan kartu vaksin sebagai syarat mendapat pelayanan itu dikarenakan saat ini aplikasi Peduli Lindungi belum sepenuhnya bisa diterapkan di Sragen.

Sebagai gantinya, kartu vaksin akan dijadikan untuk bukti bahwa seseorang sudah menjalani vaksinasi.

“Mulai besok sudah bisa diberlakukan. Jadi untuk mendapatkan layanan publik di Sragen, kami syaratkan harus menunjukkan kartu vaksin,” ujarnya Rabu (20/10/2021).

Bupati Yuni menguraikan kebijakan tersebut akan diberlakukan di seluruh layanan publik milik Pemerintah Kabupaten Sragen.

Persyaratan wajib vaksin itu sebenarnya juga berlaku di skala nasional namun dalam bentuk aplikasi Peduli Lindungi.

Sementara di Sragen aplikasi itu belum bisa diterapkan karena dalam proses pengurusan ke pusat. Ia menyampaikan permohonan pengurusan QR Code aplikasi Peduli Lindungi membutuhkan waktu yang lama.

Baca Juga :  Optimalkan Swasembada Pangan, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Bersama Bhayangkari Kelola Lahan P2L

“Sejak 2 minggu lalu, kami sudah mengajukan permintaan QR Code Aplikasi Peduli Lindungi, tapi hingga kini belum dikeluarkan,” terangnya.

Atas kondisi itu, karena kartu vaksin dianggap memiliki fungsi yang sama dengan aplikasi itu, Pemkab pun memutuskan untuk memakai sebagai syarat pelayanan publik.

Menurutnya, aplikasi Peduli Lindungi diakses melalui HP, sedangkan kartu tinggal menunjukkan fisik kartunya.

“Karena aplikasi Peduli Lindungi masih menunggu QR Code, nah sementara kita pakai syarat menunjukkan kartu vaksin sebagai gantinya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yuni menyampaikan kebijakan wajib kartu vaksin itu akan diterapkan di semua tempat-tempat layanan publik.

Di antaranya pengurusan segala bentuk perizinan di instansi dinas hingga kecamatan.

Kemudian pengurusan administrasi kependudukan seperti KK, KTP, akta dan lainnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), kartu vaksin juga menjadi kewajiban.

Ditambahkan, kebijakan itu dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko penyebaran Covid-19 dan memastikan sudah divaksin.

Lebih dari itu, juga untuk menjaring kemungkinan masyarakat yang belum divaksin.

Baca Juga :  Sudaryono Janjikan Hadiah Motor Nmax bagi Kader Peraih Suara Terbanyak dalam Upaya Menangkan Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

Mereka yang nantinya tidak bisa menunjukkan kartu vaksin akan diminta untuk vaksin terlebih dahulu jika ingin mendapat pelayanan atau melakukan pengurusan.

“Karena realitanya, saat ini dengan capaian vaksinasi sudah di atas 70 persen, antusias warga untuk divaksin agar menurun. Harapan kami dengan syarat wajib menunjukkan kartu vaksin, yang belum divaksin akan ketahuan dan nanti bisa tergerak segera vaksinasi,” tandasnya. Wardoyo