JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Polisi Gerebek Kantor Pinjaman Online Ilegal, 56 Karyawan Diamankan

ilustrasi bantuan / pixabay
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menangkap puluhan orang karyawan kantor pinjaman online alias pinjol ilegal di Jakarta Barat kemarin.

Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakpus, Komisaris Wisnu Wardana menjelaskan puluhan orang yang ditangkap tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Namun demikian, Wisnu masih enggan membeberkan jumlah orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

“Kami mau dalami dulu berapa tersangkanya. Kemarin ditangkap 56 orang, sekarang diperiksa,” kata Wisnu saat dihubungi, Rabu, 14 Oktober 2021.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Usaha pinjaman online ilegal itu berkantor di salah satu ruko di Jakarta Barat. Kantor itu tanpa plang nama, sehingga terlihat seperti ruko kosong dari luar. “Sore ini akan kami rilis, ya,” kata Wisnu.

Penggerebekan kantor usaha pinjaman online ilegal itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas pinjol ilegal.

“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki,” terang Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

Sebelum penggerebekan, polisi terlebih dahulu mengecek legalitas kantor itu di OJK. Setelah dipastikan kantor pinjaman online itu ilegal dan tidak terdaftar, polisi langsung menggerebek.

“Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol,” kata Hengki. Polisi sedang mengembangkan kasus itu untuk mengetahui pemilik kantor pinjaman online ilegal itu.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com