JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tak Berizin, Dinas ESDM Provinsi Tegaskan Penambangan Galian C di Gebang Sragen Termasuk Pencurian Harta Negara. Kewenangan Menindak Ranah Polisi!

Joko Wiyanto. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Energi Sumberdaya Mineral Provinsi Jawa Tengah, memastikan aktivitas penambangan galian C di Dukuh Lebak, Desa Gebang, Masaran, Sragen tidak mengantongi izin.

Karenanya, aktivitas penambangan itu termasuk pencurian harta negara. Namun kewenangan penindakan sudah menjadi pihak kepolisian.

Kasi Mineral dan Batubara Dinas Energi Sumberdaya dan Mineral Jawa Tengah, Joko Wiyanto mengatakan sebenarnya aktivitas galian C di Gebang itu juga sudah dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah.

Namun kewenangan menghentikan dan menindak sudah menjadi ranah kepolisian. Informasi yang diterimanya sebelumnya juga sudah sempat dihentikan oleh Polres Sragen.

“Kalau kemarin saya monitor itu belum ada izinnya Mas. Kemarin sebenarnya sudah di hentikan oleh Pihak Polres Sragen. Makanya kami juga kaget kok masih terus (beraktivitas) lagi,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (29/10/2021).

Baca Juga :  Untuk Pertama Kalinya, Desa Karangpelem Merayakan Hari Jadinya yang ke-103 Setelah Berhasil Menelusuri Sejarah Panjang Desa

Karena tidak berizin, penambangan itu sudah termasuk pencurian harta negara. Sehingga itu sudah masuk ranah pidana.

Meski demikian, Dinas ESDM provinsi tidak memiliki kewenangan untuk menindaknya. Kewenangan perizinan ada di Kementerian ESDM.

“Nah untuk pertambangan tanpa izin (Peti), kewenangan mutlaknya sudah di kepolisian. Makanya langkah ibu itu (pelapor asal Masaran) benar sudah melapor ke kepolisian,” jelasnya.

Kondisi penambangan galian C di Gebang Masaran yang memunculkan tebing berkedalaman 3,5 meter dan membahayakan keselamatan serta merusak alam. Foto/Wardoyo

Terpisah, Kades Gebang, Jumanto menyampaikan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin apapun untuk aktivitas penambangan di Lebak itu.

Baca Juga :  Heboh Ustadz di Sragen Cabuli Anak Dibawah Umur, Korban Seorang Siswi SMK Digarap di Tengah Kebun Sebanyak 3 Kali

Sepengetahuannya, sejak diprotes beberapa waktu lalu, aktivitas penambangan sudah dihentikan dan ditutup dengan garis polisi.

Pihaknya juga sudah berupaya memediasi pemilik lahan sebelah lokasi tambang, Sunarni dengan pengelola yang minta difasilitasi oleh Kades Jirapan dan Gebang.

Setelah itu, pengelola sepakat untuk menghentikan penambangan. Selanjutnya pengelola melakukan aktivitas pemulihan atau reklamasi dengan meratakan kerukan yang masih tersisa.

“Kemarin sudah sepakat berhenti dan dipasangi garis polisi juga. Kalau ada aktivitas nambang lagi kelihatannya nggak ada, yang ada hanya meratakan saja. Sudah nggak ngeruk lagi. Pak RT sudah saya panggil memang benar hanya meratakan saja. Tidak mengeluarkan barang basah apapun,” tukasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com