
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kapolri meminta upaya pemberantasan mafia tanah oleh kepolisian melalui Satgas Anti Mafia Tanah untuk terus berjalan.
Tim Satgas diminta berani menindak secara hukum pelaku-pelaku kejahatan yang terkait dengan pengurusan tanah dan sertifikasi tanah.
Hal itu disampaikan Kapolri melalui Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, pimpinan Polri telah menginstruksikan kepada para kapolda, kapolres di wilayah untuk tidak ragu dalam mengusut tuntas kasus mafia tanah.
“Mabes Polri telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah beberapa waktu yang lalu. Dalam operasinya Satgas Anti Mafia Tanah berkerja sama dengan Kementerian ATR atau BPN dan di daerah polda-polda pun demikian akan bekerja sama dengan kantor BPN di daerah,” kata Ramadhan di Jakarta, Senin (15/11/2021).
Ramadhan mengatakan baru-baru ini dilakukan penangkapan berupa operasi tangkap tangan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, oleh Polda Banten.
Polda Banten menangkap dua tersangka berinisial RY dan TR yang merupakan pegawai kantor BPN Kabupaten Lebak.
“Persoalannya terkait dengan perbuatan pungli yang dilakukan RY dan TR dalam proses pengurusan sertifikat hak milik tanah di Kabupaten Lebak,” ungkap Ramadhan.
Sampai saat ini, kata Ramadhan, proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih berjalan.
Ramadhan juga menekankan, agar masyarakat mempercayakan kepada Polri penuntasan kasus mafia tanah.
“Kami pastikan proses akan dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Ramadhan.
Di Sragen 2 Aset Tanah Pemkab Beralih
Di sisi lain, bersamaan dengan instruksi Kapolri, di Sragen mencuat temuan dua bidang tanah sawah aset Pemkab yang diketahui beralih menjadi hak milik perorangan.
Kasus itu terjadi pada dua bidang sawah di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Sragen Kota. Temuan itu langsung menuai reaksi keras dari DPRD.
Mereka pun berencana memanggil Badan Pengelola Kekayaan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dua instansi itu dianggap memiliki andil untuk mengusut benang merah terkait indikasi peralihan diam-diam dua aset sawah bernilai miliaran itu.
“Harus diusut tuntas. Itulah mengapa perlu dipanggil BPN dan BPKPD. Kami mendesak pimpinan DPRD segera memanggil mereka,” papar anggota Fraksi PDIP sekaligus Ketua Komisi IV, Sugiyamto kepada wartawan di DPRD, Senin (15/11/2021).
Ia menjelaskan BPN perlu dipanggil untuk dimintai keterangan proses aset Pemkab itu bisa beralih menjadi hak milik perorangan.
Perlu diusut pula mengapa bisa terbit sertifikat atas nama pribadi padahal jelas-jelas sudah tercatat aset milik Pemkab.
Pihak terkait yakni Kelurahan Karang Tengah juga dipandang perlu dipanggil untuk dimintai keterangan dasar awal bisa muncul pengajukan pengalihan hak.
“Pihak-pihak itu harus diklarifikasi. Bagaimana awalnya dulu, kok berani mengajukan, kemudian BPN kenapa pula berani menerbitkan sertifikat itu. Kelurahan dasarnya apa,” terangnya.
Menurutnya kasus ini tak bisa dipandang enteng. Sebab jika tidak diusut, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi keamanan aset-aset Pemkab.
Bahkan, ia mendesak pihak atau oknum yang terlibat andil dalam pengalihan, bisa diproses hukum.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com