JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

2 Aset Tanah Pemkab Sragen Diam-Diam Dicaplok Jadi Milik Pribadi, Kapolri Instruksikan Kapolres dan Kapolda Tindak Tegas Mafia Tanah!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto/Humas Polri
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kapolri meminta upaya pemberantasan mafia tanah oleh kepolisian melalui Satgas Anti Mafia Tanah untuk terus berjalan.

Tim Satgas diminta berani menindak secara hukum pelaku-pelaku kejahatan yang terkait dengan pengurusan tanah dan sertifikasi tanah.

Hal itu disampaikan Kapolri melalui Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, pimpinan Polri telah menginstruksikan kepada para kapolda, kapolres di wilayah untuk tidak ragu dalam mengusut tuntas kasus mafia tanah.

“Mabes Polri telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah beberapa waktu yang lalu. Dalam operasinya Satgas Anti Mafia Tanah berkerja sama dengan Kementerian ATR atau BPN dan di daerah polda-polda pun demikian akan bekerja sama dengan kantor BPN di daerah,” kata Ramadhan di Jakarta, Senin (15/11/2021).

Ramadhan mengatakan baru-baru ini dilakukan penangkapan berupa operasi tangkap tangan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, oleh Polda Banten.

Polda Banten menangkap dua tersangka berinisial RY dan TR yang merupakan pegawai kantor BPN Kabupaten Lebak.

“Persoalannya terkait dengan perbuatan pungli yang dilakukan RY dan TR dalam proses pengurusan sertifikat hak milik tanah di Kabupaten Lebak,” ungkap Ramadhan.

Sampai saat ini, kata Ramadhan, proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih berjalan.

Ramadhan juga menekankan, agar masyarakat mempercayakan kepada Polri penuntasan kasus mafia tanah.

“Kami pastikan proses akan dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Ramadhan.

Di Sragen 2 Aset Tanah Pemkab Beralih

Di sisi lain, bersamaan dengan instruksi Kapolri, di Sragen mencuat temuan dua bidang tanah sawah aset Pemkab yang diketahui beralih menjadi hak milik perorangan.

Kasus itu terjadi pada dua bidang sawah di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Sragen Kota. Temuan itu langsung menuai reaksi keras dari DPRD.

Mereka pun berencana memanggil Badan Pengelola Kekayaan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hariyanto (kiri) dan Sugiyamto (kanan). Foto kolase/Wardoyo

Dua instansi itu dianggap memiliki andil untuk mengusut benang merah terkait indikasi peralihan diam-diam dua aset sawah bernilai miliaran itu.

“Harus diusut tuntas. Itulah mengapa perlu dipanggil BPN dan BPKPD. Kami mendesak pimpinan DPRD segera memanggil mereka,” papar anggota Fraksi PDIP sekaligus Ketua Komisi IV, Sugiyamto kepada wartawan di DPRD, Senin (15/11/2021).

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

Ia menjelaskan BPN perlu dipanggil untuk dimintai keterangan proses aset Pemkab itu bisa beralih menjadi hak milik perorangan.

Perlu diusut pula mengapa bisa terbit sertifikat atas nama pribadi padahal jelas-jelas sudah tercatat aset milik Pemkab.

Pihak terkait yakni Kelurahan Karang Tengah juga dipandang perlu dipanggil untuk dimintai keterangan dasar awal bisa muncul pengajukan pengalihan hak.

“Pihak-pihak itu harus diklarifikasi. Bagaimana awalnya dulu, kok berani mengajukan, kemudian BPN kenapa pula berani menerbitkan sertifikat itu. Kelurahan dasarnya apa,” terangnya.

Menurutnya kasus ini tak bisa dipandang enteng. Sebab jika tidak diusut, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi keamanan aset-aset Pemkab.

Bahkan, ia mendesak pihak atau oknum yang terlibat andil dalam pengalihan, bisa diproses hukum.

“Kalau enggak gitu, bisa-bisa nanti banyak aset daerah yang dicaplok atau dialihkan jadi hak pribadi,” tandasnya.

Senada, Ketua Komisi 2 DPRD Sragen, Hariyanto juga mendukung upaya pengusutan kasus beralihnya 2 aset tanah Pemkab itu.

Terkait hal itu, pihaknya sudah berencana memanggil BPKPD bersama Komisi I. Komisi I akan mengusut terkait aset daerah sedangkan Komisi II menyangkut pendapatan sewanya.

“Rabu besok sudah kami jadwalkan untuk dipanggil ke DPRD,” tandasnya.

Kasus dugaan pencaplokan aset itu mencuat setelah gagal dilakukan lelang oleh Pemerintah Kelurahan Karang Tengah dua pekan lalu.

Pasalnya dua aset Pemkab Sragen berupa tanah sawah di Kelurahan Karangtengah, Sragen Kota itu dilaporkan diam-diam jadi hak milik perorangan.

Beralih Pribadi 

Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , dua bidang sawah itu sebenarnya dipasangi papan dengan tulisan Milik Pemkab Sragen.

Dua petak sawah seluas 2 patok milik Pemkab Sragen di Karangtengah ditandai dengan papan tanah milik Pemkab. Namun di sisi lainnya juga dipasangi papan bertuliskan tanah itu milik perorangan dan ada SHM-nya. Foto/Wardoyo

Namun di petak yang sama juga ada papan dengan tulisan SHM nama warga pemilik tanah tersebut.

Informasi dari beberapa sumber, kasus dugaan pengalihan aset dari milik Pemkab ke perorangan itu sudah terjadi sejak beberapa tahun silam.

Warga yang mengklaim memiliki itu juga bersikukuh tak mau melepaskan karena merasa memegang SHM atas tanah yang jika dijual nilainya disebut bisa mencapai di atas Rp 3 miliar itu.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Lurah Karangtengah, Galih Setyo Nugroho membenarkan memang dua patok sawah itu masih tercatat sebagai aset Pemkab Sragen yang berada di Kelurahan Karangtengah.

Namun dua sawah itu tidak bisa dilelangkan seperti 50 petak aset milik kelurahan, karena statusnya masih dalam sengketa.

Dari informasi yang diterima perangkatnya, dua sawah itu kini masih berstatus dalam sengketa karena ada warga yang mengklaim itu sebagai hak miliknya yang ditandai dengan memegang sertifikat hak milik (SHM).

“Kebetulan saya kan baru sebulan menjabat Lurah di sini. Kalau dari data aset kelurahan dan Pemkab, dua sawah itu memang masih tercatat aset Pemkab. Tapi ada warga yang mengklaim memegang SHM dan di BPN katanya juga masih tercatat atas namanya. Kami sudah lapor BPKAD yang mengurusi aset daerah dan memang masih dalam proses untuk mengurusi itu,” paparnya.

Galih mengaku belum tahu kronologi awal bagaimana tanah Pemkab itu bisa beralih dan bisa terbit SHM atas nama perorangan.

Dimungkinkan kejadian itu sudah sejak dulu. Karena masih dalam proses pengurusan oleh Pemkab, sehingga kedua bidang tanah itu sementara memang tidak dimasukkan lelang terlebih dahulu.

“Kami masih menunggu perkembangan. Yang kita lelang hanya 50 bidang. Selain 2 petak yang sengketa itu, ada 7 bidang yang juga tidak kita lelang karena akan dibangun untuk Pasar Nglangon yang baru di tahun depan,” terang Galih.

Terpisah, Kepala BPKPD Kabupaten Sragen, Dwiyanto mengaku sudah mendapat laporan soal kasus dua aset di Karangtengah itu.

Menurutnya, secara administrasi, dua petak sawah yang diklaim milik seorang warga itu memang masih tercatat sebagai aset milik Pemkab Sragen.

‘Makanya ini masih kt lakukan upaya pengumpulan-pengumpulan dokumen pendukung untuk penyelesaian. Sehingga kami melangkah bisa tepat dan normatif. Saya yakin secara bertahap nanti akan bisa selesai. Dua petak sawah itu memang masih tercatat sebagai aset di Pemkab,” tandasnya. (Wardoyo/Tempo.co)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com