LUMAJANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ulah dua pria warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Lumajang, yakni Jamalludin (43) dan sopirnya, Agus Suprayitno (44) terbilang menyengsarakan petani.
Ia telah menimbun pupuk bersubsidi jenis ZA sebanyak 7 ton di kiosnya, lalu menjualnya ke petani dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Namun, aksinya tersebut kini terhenti setelah jajaran Polres Lumajang menangkap keduanya dan menyita 7 ton pupuk beserta truk warna putih merah, M-8222-UA yang digunakan mengangkut pupuk tersebut.
Jamalludin kedapatan menimbun pupuk bersubsidi, kemudian menjualnya ke petani di atas harga eceran yang ditetapkan pemerintah.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan saat ini Jamalludin dan Agus Suprayitno masih dalam pemeriksaan.
“Sementara Agus dan Jamal masih kami periksa, jika terbukti ada pelanggaran, statusnya kami naikkan jadi tersangka,” kata AKP Fajar, Sabtu (13/11/2021).
Pengungkapan kasus jual beli pupuk yang ditengarai kental dengan pelanggaran itu terungkap berkat adanya laporan masyarakat.
Hasilnya, ditemukan fakta mengejutkan di kios milik Jamalludin.
Ada banyak tumpukan stok pupuk bersubsidi dengan jenis urea dan phonska. Ribuan stok pupuk itu diketahui dikirim oleh Agus.
Dia mendatangkan pupuk tersebut dari Madura.