JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Hiburan Campursari di Beneran Desa Mangunharjo Kecamatan Jatipurno Wonogiri Dibubarkan Polisi, ini Penyebabnya

Resepsi
Petugas mendatangi acara hajatan pernikahan di Kecamatan Jatipurno, Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Acara hajatan pernikahan di Kecamatan Jatipurno, Wonogiri, mendadak menyedot perhatian publik. Ini terkait hiburan campursari dalam acara resepsi pernikahan itu.

Untuk diketahui, Wonogiri membolehkan warga menggelar acara hajatan di rumah. Hanya saja tidak boleh ada kegiatan hiburan apapun bentuknya.

Nah, lantaran pernikahan di Kecamatan Jatipurno itu menggunakan hiburan campursari, lantas didatangi petugas. Selanjutnya hiburan dihentikan.

Namun demikian hajatan masih diperbolehkan lanjut lagi. Pasalnya memang yang dilarang hanyalah hiburannya.

Camat Jatipurno, Bahari, menyebutkan pihak Polsek setempat menerima laporan bahwa terdapat acara hajatan warga di Dusun Beneran Desa Mangunharjo, Kamis (11/11). Acara tersebut ternyata menggunakan hiburan campursari.

Baca Juga :  Mudik Lebaran 2024, 196 Juta Perantau Bakal Pulkam

Setelah dicek ke lokasi ternyata memang benar ada acara hajatan warga yang di sana ada kegiatan hiburan campursari. Lantaran itu acara hiburan selanjutnya dihentikan, sedangkan hajatan masih tetap lanjut.

“Sesuai Instruksi Bupati ya, hajatan tetap berjalan, namun acara hiburannya harus dihentikan,” tegas dia, Sabtu (13/11/2021).

Dia menerangkan, Pemerintah Kabupaten Wonogiri telah memberikan lampu hijau kepada warganya untuk menggelar resepsi pernikahan. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Wonogiri nomor 15 tahun 2021.

Mengutip singkat, pada intinya warga diperkenankan menggelar hajatan dengan sejumlah aturan. Seperti capaian vaksinasi di tiap-tiap desa minimal 75 persen, tidak menggunakan hiburan, jumlah tamu undangan maksimal 50 persen dan jamuan untuk tamu dikemas dalam boks.

Baca Juga :  1 Meninggal Tenggelam di Embung Galmojo Sambiroto Pracimantoro Wonogiri

Atas dasar itu, pihaknya memberikan edukasi dan pemahaman kepada ketua panitia pelaksana acara hajatan itu untuk menghentikan acara hiburan campursari tersebut.

“Mereka bisa menerima, kooperatif. Selanjutnya pihak panitia menghentikan acara campursari itu, kegiatan itu kurang lebih pada jam 11 siang,” jelas dia.

Lebih jauh, Bahari menjelaskan capaian vaksinasi di Kecamatan Jatipurno untuk dosis satu sudah menyentuh angka 85 persen. Sedangkan di 9 Desa dan 2 Kelurahan yang ada di Jatipurno, capaian vaksinasi sudah di atas 75 persen, sehingga syarat vaksinasi untuk menggelar hajatan sudah terpenuhi. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com