JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Angka Reproduksi Covid-19 di Jawa-Bali Naik, Menko Luhut Minta untuk Waspada

Ilustrasi grafik kasus covid-19. Pixabay
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Meski kondisi sudah mulai melandai,namun  disinyalir telah terjadi kenaikan angka reproduksi (Rt) Covid-19 di Jawa-Bali dalam beberapa hari terakhir.

Demikian diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebagaimana diketahui, Rt merupakan angka penambahan kasus setelah mendapatkan berbagai intervensi.

“Saat ini terjadi peningkatan nilai Rt (penambahan kasus aktif nasional). Spesifik di Jawa-Bali, peningkatannya terjadi 4 hingga 5 hari berturut-turut pada periode awal munculnya varian delta,” ujar Menko Luhut dikutip dari siaran persnya, Senin (29/11/2021).

Lebih lanjut, dia menyampaikan, berdasarkan hasil asesmen 27 November 2021, terdapat 23 kabupaten/kota yang statusnya naik dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 ke level 2.

Kemudian, 8 kabupaten/kota yang masuk ke dalam PPKM level 1.

“Berdasarkan asesmen dari World Health Organization (WHO), 10 kabupaten/kota yang kembali ke level 2 di antaranya berada di wilayah Jabodetabek yang terjadi akibat turunnya angka tracing (penapisan) anggota aglomerasi di wilayah Jabodetabek,” jelasnya.

Baca Juga :  Muncul Rumor Perpecahan di Internal PDIP, Ini Bantahan Hasto

Menko Luhut menyebut mobilitas masyarakat saat ini sudah cukup signifikan dibandingkan data pada periode Nataru 2020 dan mendekati periode Libur Idul Fitri 2021.

Dia pun mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru.

“Oleh karena itu, kita harus berhati-hati terhadap indikasi adanya kenaikan kasus dan mobilitas, terutama menghadapi periode Nataru supaya tidak terulang pembatasan sosial yang ketat,” kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah memperpaniang kebijakan PPKM Jawa-Bali selama dua minggu ke depan, mulai 30 November sampai 13 Desember 2021.

Pemerintah juga telah melakukan upaya untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau varian Omicron.

Baca Juga :  Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Masih Optimistis MK Bakal Lahirkan Putusan Progresif

Salah satunya, dengan melakukan pengetatan di pintu masuk internasional di simpul transportasi udara, laut dan darat. Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, di antaranya yaitu:

– Menutup atau melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

– Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14×24 jam.

– Meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7×24 jam dari sebelumnya selama 3×24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com