SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang warga Desa Blangu, Gesi bernama Esmuni Fatah (34) akhirnya dibekuk polisi.
Pria itu ditangkap setelah dilaporkan menggelapkan mobil rental milik tetangga desanya, Muhammad Shurya Chendykia asal Ngrawoh RT 04, Desa Pilangsari, Gesi, Sragen.
Modus yang dilakukan, pelaku berlagak seperti pengusaha peternakan dan kemudian menyewa mobil untuk akses ke peternakannya.
Namun ternyata mobil yang disewa justru diam-diam digadaikan untuk foya-foya dan.bayar hutang.
Fakta itu terungkap saat tersangka dihadirkan di Mapolres dalam konferensi pers di Mapolres kemarin. Konferensi pers dipimpin Kapolres AKBP Yuswanto Ardi dan Kapolsek Gesi AKP Teguh Purwoko.
Esmuni sendiri ternyata juga terlibat kasus yang sama dan sebelumnya diproses di Polsek Tanon.
Aksi penggelapan itu bermula ketika tanggal 18 Juli 2021 sekira pukul 08.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban untuk menyewa mobil.
Kepada korban, pelaku berdalih mobil diperlukan untuk mempermudah akses ke peternakannya. Karena alamatnya jelas dan orangtua korban juga kenal, maka korban tak menaruh curiga.
Setelah sepakat tarif sewa sebesar Rp 300.000 perhari, korban kemudian menyerahkan kontak berikut mobil Toyota Avanza AD-1612-E tahun 2020 di kepada tersangka.
Angsuran minggu pertama lancar dan semua seolah baik-baik saja. Namun setelah itu, korban sudah mulai macet membayar sewa dan saat ditagih selalu menjawab dengan janji akan ditransfer.
Akan tetapi janji itu tak juga ditepati. Bahkan makin lama tersangka makin susah dihubungi. Karena mobil tak kunjung dikembalikan, korban mulai curiga.
Ternyata oleh tersangka diam-diam mobil sudah djgadaikan ke orang lain dengan uang gadai Rp 30 juta. Akhirnya korban melapor ke Polsek Gesi dengan kerugian dilaporkan Rp 200 juta.
“Jadi modus yang digunakan, tersangka ini menyewa mobil rental kemudian diam-diam tanpa persetujuan pemilik, mobil digadaikan ke orang-orang tertentu untuk mendapatkan sejumlah uang,” papar Kapolres.
Tersangka kemudian diringkus bersama satu rekannya, Aji Pangestu (35) asal Sidoharjo, Sragen yang juga berkomplot menggelapkan mobil. Keduanya kini sudah diamankan di Mapolres.
Kapolres menyebut mereka akan dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara dari pengakuan tersangka, mobil itu digadaikan karena dirinya butuh uang untuk membayar hutang.
“Saya gadaikan Rp 30 juta. Uangnya untuk mbayar utang dan kebutuhan,” ujar tersangka.
Sementara, korban mengatakan dirinya sebenarnya tidak begitu kenal dengan tersangka. Namun ia akhirnya melepas mobil untuk disewa tersangka karena orangtuanya mengaku sudah mengenal tersangka dan alamatnya jelas.
“Sewanya Rp 300.000 perhari,” kata dia. Wardoyo