SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 saat ini sedang dikaji mendalam oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Lebih tepatnya, Ganjar sedang mendalami formula UMP ganda.
Bersama pihaknya, Ganjar sudah berdiskusi dengan kalangan pengusaha, buruh, dan elemen terkait untuk mendalami formula itu. Formula ganda dianggap kebijakan paling tepat di tengah kondisi ekonomi pascapandemi.
Hal itu disampaikan Ganjar, seusai menemui Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jateng di kantornya, Jumat (19/11/2021).
“UMP itu rumusnya sudah pakem di Peraturan Pemerintah (PP). Karena sudah pakem, maka sebenarnya kita tinggal teken saja karena seluruh formula sudah ada di sana. Hanya kalau pakai UMP, menurut saya ini tidak adil,” papar Ganjar dilansir dari laman jatengprov.go.id.
Setelah berdiskusi, Ganjar menyebutkan bahwa terdapat perusahaan yang memang terdampak pandemi dan tidak terdampak sama sekali. Oleh sebab itu, ia kurang “srek” dengan sistem UMP yang disama-ratakan.
“Kalau dipukul rata, ada yang tenang-tenang saja, tapi ada juga yang keberatan. Maka kami sedang lakukan kajian, mungkin tidak kita membuat formula semacam UMP ganda. Jadi mereka yang terdampak ditetapkan aturan UMP sesuai formula PP, tapi yang tidak terdampak kenapa tidak meningkatkan jauh lebih tinggi. Sehingga dapat dua-duanya,” jelasnya.
Bagi Ganjar, saat ini terjadi anomali di sektor ekonomi pascapandemi. Dengan demikian, aturan terkait ketenagakerjaan diharapkan lebih luwes.
“Kalau diizinkan, kita akan buat formula UMP ganda. Sehingga kalau nanti normal lagi, umpama tahun 2022 ke 2023, nanti bisa diperbaiki untuk sama lagi. Sekarang sedang kami kaji, kami klaster, mungkin tidak membuat aturan itu. Karena kalau tidak menggunakan formula itu, kita sudah tahu angka kita. Rendah banget itu,” tegasnya.
Di samping pembahasan UMP ganda, Ganjar juga berpesan semua perusahaan untuk menerapkan struktur skala upah di masing-masing tempat kerja. Bagi mereka yang sudah bekerja di atas satu tahun, harus disesuaikan gajinya berdasarkan aturan struktur berlalunya skala upah.
“UMP kan hanya untuk pekerja dengan masa kerja setahun ke bawah. Maka saya minta perusahaan wajib menerapkan aturan struktur skala upah, bagi mereka yang sudah bekerja di atas setahun. Kami sudah diskusi dengan pengusaha dan mereka yang mampu siap menaikkan tinggi juga. Tinggal kita sepakati di formula saja. Menurut saya ini lebih fair,” tandas Ganjar.
Sekretaris Korwil KSBSI Jateng, Toto Susilo turut buka suara. Pihaknya juga sepakat dengan rencana penerapan UMP ganda. Formula ini juga disebut dengan upah sektoral. Saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia, tak semua perusahaan mengalami kerugian. Justru ada perusahan yang mengepakkan sayapnya lebih besar.
“Banyak perusahaan justru maju, membuka kantor cabang, menambah karyawan dan meningkatkan produktivitas. Artinya, tidak tepat bahwa pandemi menjadi alasan tidak menaikkan upah buruh,” ujar Toto usai menemukan sang Gubernur, Ganjar. Linda Andini Trisnawati