JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Makin Menegangkan, Buntut Temuan Sertifikat Tak Layak, Pemenang Seleksi Perangkat Desa di Padas Sragen Berpotensi Berubah

Pengumuman perolehan nilai dan ranking peserta seleksi penjaringan Perdes untuk jabatan Sekdes di Desa Padas sebelum temuan kasus sertifikat bermasalah yang dipajang di papan pengumuman desa, Selasa (23/11/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Proses seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Padas, Kecamatan Tanon, Sragen dipastikan makin memanas.

Temuan dua sertifikat kursus milik peserta ranking 1 di formasi Sekretaris Desa, Fathul Jalal, yang tidak memenuhi syarat pada Selasa (23/11/2021) dipastikan bakal berdampak besar terhadap hasil akhir seleksi.

Tak hanya merubah ranking peserta, pemenang di formasi Sekdes juga berpeluang besar bakal berubah.

Pasalnya selisih poin antara peserta ranking 1 dengan ranking 2, Muhammad Ahyani Mursyid hanya 0,83. Jika sertifikat dan nilai prestasi milik Mursyid tidak ada perubahan, maka ia akan menggeser Fathul dari ranking pertama.

Karena Fathul dipastikan harus kehilangan dua poin nilai prestasinya karena 2 sertifikatnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan hasil perankingan nilai yang dipajang di papan pengumuman desa, formasi Sekdes diikuti 7 pelamar.

Ranking 1 diduduki Fathul Jalal dengan total nilai 64.33. Rinciannya ujian tertulis 46.00, komputer 12.00, prestasi 5.00 dan dedikasi 1.33.

Sedangkan ranking kedua diduduki Muhammad Ahyani Mursyid dengan tol nilai 63.50. Rinciannya nilai ujian tertulis 45.50, komputer 14.00, prestasi 4.00, dedikasi 0 dan total 63.50. Lima peserta lainnya memiliki total nilai terpaut jauh dari keduanya.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Wakil Ketua BPD sekaligus anggota tim verifikasi atau pencari fakta yang dibentuk kecamatan, Mustofa Kamaludin mengatakan dengan temuan 2 sertifikat kursus tidak memenuhi syarat, maka nilai prestasi peserta ranking 1 saat ini, akan dikurangi 2 poin.

Sebab satu sertifikat bernilai 1 poin. Dengan kehilangan 2 poin, sangat dimungkinkan terjadi perubahan besar pada hasil akhir perankingan.

“Mungkin yang awal rangking satunya saudara Fathul Jalal dan ranking duanya Muhammad Ahyani Mursyid, rangking 3 saudara Jun, itu nanti komposisinya bisa berubah. Terutama posisi satu dua, karena selisih poin mereka hanya 0,83. Tapi semua nanti masih menunggu hasil verifikasi dari tim yang ditugaskan memverifikasi berkas sertifikat jilid 2,” paparnya usai penyampaian hasil verifikasi ke panitia di Balai Desa Padas, Selasa (23/11/2021).

Penyampaian hasil verifikasi sertifikat dan penilaian prestasi yang dinilai mencurigakan dari hasil tim verifikasi di hadapan panitia dan peserta seleksi Perdes Desa Padas, Tanon, Sragen, Selasa (23/11/2021). Foto/Wardoyo

Dengan potensi pergeseran ranking itulah, tim akan terus mengawal dan menjalankan tugas verifikasi sertifikat 6 peserta lainnya secara transparan.

Ia menggaransi tim verifikasi akan bekerja secara independen, netral dan sesuai tupoksi masing-masing.

“Harapan kami setelah nanti selesai verifikasi jilid 2 dan dilakukan penghitungan ulang secara transparan, semua bisa legawa menerima hasilnya,” tandasnya.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Revisi Penghitungan dan Pengumuman

Sekretaris Tim Panitia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Padas, Yusuf Saifudin menyampaikan demi asas keadilan, berkas 6 peserta lain di formasi Sekdes kembali akan dilakukan verifikasi ulang oleh tim pencari fakta.

Setelah itu, nantinya panitia akan melakukan penghitungan ulang nilai prestasi semua peserta dan total nilai untuk dilakukan perankingan ulang.

“Nanti semua nilai peserta akan kembali dijumlahkan dan kita ranking. Nah hasilnya nanti akan diumumkan kembali,” ujarnya.

Yusuf Saifudin. Foto/Wardoyo

Kabag Pemerintahan Setda Sragen, Dwi Agus Prasetyo yang juga hadir di Padas, menyampaikan karena ada temuan sertifikat salah satu peserta tidak memenuhi unsur, maka nantinya akan dilakukan revisi terhadap nilai yang bersangkutan.

Termasuk nilai 6 peserta lainnya juga akan dilakukan penghitungan ulang setelah proses verifikasi sertifikat mereka selesai dilakukan.

“Setelah hasil verifikasi sertifikat keluar, maka nanti akan dilakukan revisi penghitungan nilai semua peserta. Kemudian diumumkan lagi dengan pengumuman yang baru. Kalau nanti ada pengaduan lagi, saya yakin itu harus melalui pengadilan jadi harus melalui gugatan seperti itu,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com