Beranda Daerah Wonogiri Rekam Data e-KTP di Wonogiri Tak Perlu Lagi Bukti Negatif COVID-19, ini...

Rekam Data e-KTP di Wonogiri Tak Perlu Lagi Bukti Negatif COVID-19, ini Penyebabnya

Kepala Disdukcapil
Kepala Disdukcapil Wonogiri Sungkono. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Ini kabar gembira bagi warga Wonogiri. Saat ini tak perlu lagi menunjukkan surat negatif COVID-19 saat ingin melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP).

Pemkab Wonogiri mengambil langkah itu bukan tanpa sebab. Saat ini kasus positif COVID-19 di Kota Gaplek sudah semakin menurun.

Informasi yang diperoleh, Selasa (22/11/2021), peniadaan syarat surat bebas Corona sudah berlangsung sekitar tiga pekan belakangan. Hanya saja saat warga melakukan perekaman data e-KTP tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wonogiri, Sungkono mengiyakan soal itu. Saat ini warga tidak perlu lagi menunjukkan bukti hasil rapid tes antigen negatif COVID-19 jika ingin rekam data e-KTP.

“Sejak sekitar tiga pekan ini, masyarakat tidak perlu menunjukkan surat negatif COVID-19,” kata Sungkono.

Sungkono membeberkan alasan dihapuskannya aturan itu. Dimana saat ini kasus COVID-19 di Kota Mete cenderung landai. Pihaknya berharap kasus Corona seterusnya melandai.

Namun demikian jika kasus Corona di Wonogiri kembali naik, pihaknya bakal menunggu petunjuk dari Bupati Wonogiri. Apakah pelayanan itu tetap dibuka atau ditutup sementara.

“Meski saat ini sudah tidak mensyaratkan menunjukkan surat bebas COVID-19, prokes saat perekaman KTP harus ketat,” tutur Sungkono.

Baca Juga :  Mahasiswa MBKM KKN UNS Tanam 200 Pohon Tabebuya untuk Hijaukan Desa Conto

Dia juga memberikan petunjuk kepada operator perekaman KTP elektronik untuk mengingatkan warga yang hendak melakukan perekaman tetap mengedepankan prokes. Selain itu, setelah alat perekaman dipakai, wajib disterilkan demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Sebelumnya, warga yang hendak melalukan perekaman KTP elektronik harus menunjukkan surat hasil negatif Corona yang berlalu 1×24 jam atau tes real time polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang berlaku 2×24 jam. Aturan itu berlaku mulai 1 September lalu demi melindungi petugas atau operator perekaman KTP elektronik dari paparan Corona. Sebab, saat perekaman iris mata dan sidik jari, rawan terjadi kontak fisik yang bisa menjadi media penularan Corona.

Lebih jauh, Sungkono mengatakan pihaknya kini menelurkan dua inovasi dalam pelayanan masyarakat yang didigitalisasi. Yang pertama adalah program yang bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri yakni Tujuh Dokumen Penting (Sapto Nawolo Aji). Kemudian ada SIAP online yang bekerjasama dengan Kantor Pengadilan Agama (PA) Wonogiri.

“Itu bisa diakses online lewat aplikasi Telunjuk Sakti,” jelas dia.

Sungkono menuturkan, saat mengakses SIAP online, warga yang bercerai lebih mudah untuk mendapatkan Kartu Keluarga baru dan KTP elektronik dengan status cerai hidup dari Disdukcapil beserta akte cerai dari PA Wonogiri.

Baca Juga :  Awal Penghujan Saatnya Tanam Pohon, Contohlah Aksi dari Bendungan Kulurejo Nguntoronadi Wonogiri ini

Sementara saat mengakses Tujuh Dokumen Penting (Sapto Nawolo Aji) warga bisa mendapatkan dua buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA). Selain itu juga mendapatkan Kartu Keluarga (tiga dokumen) dan dua keping KTP elektronik baru dari Disdukcapil Wonogiri.

Dengan adanya terobosan ini masyarakat jadi bisa lebih mudah. Tidak perlu bolak-balik saat mengurus dokumen.

Saat ini pihak dinas sudah melakukan uji coba dan lancar. Namun demikian tetap akan dimonitoring. Aris