JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Rencana Reuni PA 212 di Jakarta Kemungkinan Terganjal, Wagub DKI: Masih Pandemi, Tentu Tidak Bisa

Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria / republika
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Rencana Persatuan Alumni (PA) 212 yang akan melakukan reuni akbar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada Desember mendatang, rupanya bakal terganjal izin.

Tak cukup dari kepolisian setempat, bahkan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria sendiri meminta agar ada kesadaran bersama dari PA 212 untuk mempertimbangkan kembali acara reuni tersebut.

Menurut Riza, hal itu dikarenakan masa pandemi Covid-19 yang masih berpotensi menyebarkan virus corona.

“Karena masih di masa pandemi tentu tidak bisa kalau kita melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga :  Luhut Diminta Presiden Jokowi Koordinasikan Investasi Apple di IKN

Utamanya, Riza mengingatkan, berbagai kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan itu, justru pada akhirnya bisa mengakibatkan penyebaran Covid-19.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sambung dia, merasa sangat senang apabila masyarakat mampu terlibat langsung mencegah kegiatan yang mengundang banyak orang berkumpul.

“Kami senang masyarakat terlibat, namun kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan mohon ditunda dulu,” tutur ketua DPD Partai Gerinda DKI itu.

Riza tak menampik jika memang ada kemungkinan reuni dari PA 212 yang direncanakan dihelat di Monas. Reuni itu adalah peringatan ketika jutaan massa berkumpul menuntut diadilinya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penistaan agama Islam.

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

Kendati demikian, ia mengingatkan jika segala kegiatan berkerumun yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19, masih dimungkinkan.

“Mohon diperhatikan sekarang masih masa pandemi Covid-19,” kata Riza.

Dia menambahkan, saat ini DKI Jakarta memang berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Sehingga, pemprov DKI menghormati siapa pun yang ingin menggunakan lokasi umum di DKI, termasuk Monas.

www.republika.co.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com