JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Sikat Uang BLT untuk Kampanye Pilkades, Eks Kades di Lebak Banten Diringkus Polisi

gaji
Ilustrasi kasus penipuan
   

TANGERANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tidak diberikan kepada yang bersangkutan, dana bantun langsung tunai (BLT) di Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten ini malah disikat untuk kampanye Pilkades.

Pelakunya adalah mantan kepala Desa Pasindangan berinisial AU (49), yang telah menggelapkan dana BLT senilai Rp 90 juta.

Kini, AU telah diamankan oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lebak, Polda Banten.

“Dana yang digelapkan tersebut digunakan  AU untuk proses kampanye pencalonan dirinya sebagai kepala desa periode  2021- 2027,”kata Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Teddy Rayendra, Senin (29/11/2021).

Menurut Teddy,  AU  diduga menggelapkan uang BLT sebesar Rp 90 juta yang dibagikan dalam tiga tahapan pencairan. Pencairan pertama  sebesar Rp 30 juta untuk 100 kepala keluarga atau keluarga penerima manfaat (KPM) yang masing-masing menerima Rp 300 ribu per KK.

Baca Juga :  Tragis, Wanita Ditemukan di Lemari Kost dalam Kondisi Tewas di Cirebon

Dari hasil penyidikan, ujar Teddy, setelah pencairan uang yang dilakukan oleh Kepala seksi ekonomi dan pembangunan (Kasi Ekbang) serta Kaur keuangan yang semula akan didistribusikan langsung.

Namun, AU meminta agar bantuan BLT tersebut disalurkan langsung oleh Kades. “Faktanya pendistribusian untuk tahap pertama, tahap kedua disalurkan tetapi untuk tahap ketiga sampai dengan tahap kelima tidak didistribusikan kepada 100 KPM,” ujar Kapolres Lebak.

Teddy Rayendra mengatakan pendistribusian kepada 100 KPM  sampai dengan saat ini sudah sampai ke tahap 11. Setelah diaudit oleh tim auditor kerugian  mencapai Rp 92.100.000.

Penyidik Polres Lebak menyita berbagai barang bukti seperti,  dokumen hasil pendataan keluarga calon penerima BLT dana desa Pasindangan, rekening BJB kas Desa Pasindangan, rekening BJB Kasi Ekbang, berkas bukti pencairan uang yang akan digunakan untuk pendistribusian BLT dana desa, surat undangan yang diberikan kepada KPM, dan tanda terima pendistribusian KPM.

Baca Juga :  9 Siswa SMK Dikabarkan Tewas, Bus Pariwisata Alami Rem Blong di Turunan Maut Subang

Polisi menjerat AU dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

“Atas perbuatannya mantan kades tersebut dikenakan maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4  tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” kata Teddy.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com