Beranda Daerah Sragen Terbelit Hutang, Warga Sidoharjo dan Gesi Berkomplot Gondol Mobil Rental Tetangga. Digadaikan...

Terbelit Hutang, Warga Sidoharjo dan Gesi Berkomplot Gondol Mobil Rental Tetangga. Digadaikan Rp 30 Juta, Uangnya Dibagi Dua

Dua tersangka penggelapan mobil rental, Aji Pangestu (kanan) dsn Esmuni Fatah (kiri) saat dihadirkan oleh Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Sragen membekuk dua tersangka pelaku penggelapan mobil rental.

Dua sekawan itu berkomplot menggondol mobil rental kemudian digadaikan untuk membayar hutang.

Dua tersangka masing-masing Aji Pangestu (35) warga Ngemplak, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Sragen dan Esmuni Fatah (34) warga Desa Blangu, Gesi, Sragen.

Keduanya berkomplot menyewa dua mobil. Aji menyewa mobil Daihatsu Xenia milik Aji Pawenang (35) pengusaha rental asal Dukuh Pilangan, Desa Kecik, Tanon, Sragen.

Sedang Esmuni menyewa mobil Toyota Avanza milik pengusaha rental tetangganya, Muhammad Shurya Dhendykia (22) warga Dukuh Ngrawoh RT 4, Desa Pilangsari, Gesi, Sragen.

Namun, keduanya ternyata sudah kongkalikong menggadaikan mobil yang mereka sewa ke daerah lain.

“Keduanya melakukan tindak pidana penipuan penggelapan dengan kerugian dua kendaraan bermotor. Modusnya Pura-pura menyewa ke pengusaha rental kemudian secara sengaja digadaikan ke orang-orang tertentu dengan tujuan mendapatkan uang,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi kepada wartawan saat memimpin konferensi pers di Mapolres, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga :  PMI Kabupaten Sragen Bantah Soal Kabar Rumah Sakit di Sragen Nunggak Pembayaran Darah

Digadaikan Bayar Hutang

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua unit mobil yang mereka sewa dari korban.

Masing-masing satu unit Mobil Toyota Avanza AD 1612 E tahun 2020 yang disewa tersangka Esmuni. Kemudian mobil Daihatsu Xenia B 1095 UIS yang disewa Aji Pangestu dari Aji Pawenang.

Dua mobil itu digadaikan ke seorang warga bernama Hadil Khoiril warga Donoyudan, Kalijambe, Sragen senilai Rp 30 juta.

Uang itu kemudian dibagi dua oleh tersangka. Dari pengakuan keduanya, uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan dan membayar hutang.

Baca Juga :  Mahasiswa MBKM UNS Surakarta Sosialisasikan Pentingnya Minum Susu di SDN Purworejo 2, Sragen

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” tandas Kapolres. Wardoyo