SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa Ketua LSM Forum Masyarakat Sragen (Formas), Andang Basuki dan anggota Badan Harian, Sumardi, Senin (8/11/2021), membuat LSM tersebut langsung melakukan perombakan internal.
Jajaran pendiri dan pengurus resmi memberhentikan Andang dan Sumardi dari posisinya di LSM Formas. Selanjutnya, mereka menunjuk Sugito sebagai Ketua LSM Formas yang baru menggantikan Andang dan Kristanto sebagai sekretaris.
Suksesi itu disampaikan melalui pers rilis kepada wartawan di Sekretariat Formas di Jetis, Sragen, Rabu (10/11/2021).
Pemberhentian Andang dan Sumardi diputuskan dalam rapat bersama dari para pendiri, dewan pendiri maupun sejumlah anggota badan harian dan ada beberapa bidang di dalamnya, tadi pagi.
“Dari hasil rapat bersama tadi, memutuskan menunjuk Sugito sebagai Ketua Formas. Dan menunjuk Kristanto sebagai Sekretaris. Kemudian memberhentikan AB dan SM dari Ketua serta Badan Harian Formas,” papar Kristanto, kepada wartawan.
Selain melakukan perombakan, Kristanto menyampaikan Formas juga akan membentuk tim advokasi untuk kasus yang menimpa AB dan SM.
Tim itu nantinya akan memberikan pendampingan dan melakukan pembelaan selama proses hukum. Termasuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap keduanya ke kepolisian.
“Kami sudah menyiapkan permohonan penangguhan penahanan. Termasuk kita akan berikan pendampingan hukum,” jelasnya.
Advokasi akan diberikan karena Formas tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus OTT itu.
Kristanto berkeyakinan operasi tangkap tangan itu ditengarai tidak murni pemerasan tapi lebih ke penyuapan.
Ia juga menegaskan bahwa jika benar terjadi, apa yang dilakukan kedua personel itu adalah tindakan pribadi dan memang tidak terkait dengan lembaga.
“Makanya selain fokus membela kawan kita yang terkena musibah, kami juga akan mencoba menjernihkan masalah ini agar di mata masyarakat tidak didramatisir bahwa seolah olah formas melakukan kejahatan melalui anggotanya,” terangnya.
Desak Usut Tuntas
Ketua II Formas Sragen, Sri Wahono menambahkan kasus OTT itu tidak akan melemahkan eksistensi Formas. Sebab perjuangan Formas tidak satu dua tahun, namun sudah puluhan tahun dan sudah teruji.
“Pasti sudah banyak yang paham siapa Formas. Jadi ketika ada satu atau dua orang yang masalah ya kita harus gentle. Yang jelas kalau memang benar, itu tindakan pribadi. Kami juga minta aparat harus mengusut tuntas apakah dia benar melakukan kejahatan dan apa benar ini terjadi settingan yang mana merugikan kawan kita formas,” tegasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Lanang Teguh Pambudi mewakili Kapolres menyampaikan sudah melakukan gelar perkara, Selasa (9/11/2021).
Dari hasil gelar perkara, menyimpulkan menetapkan dua tersangka yakni AB dan SM dari LSM Formas sebagai tersangka. Sedangkan Kades Kecik SS dan satu warga yang menemani saat menyerahkan uang, sebagai saksi.
Dalam kasus ini, pihaknya menerapkan pasal 368 subsider 389 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara .
“Kami masih melakukan pendalaman. Apakah ada kemungkinan ada orang lain yang terlibat,” katanya. Wardoyo