JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

4.600 Pelanggar Tak Pakai Masker Terjadi Selama Periode Libur Natal, Satpol PP Solo: Masyarakat Mulai Kendor

Operasi yustisi warga tanpa masker digelar di Plasa Stadion Manahan, Jumat (18/6/2021) pagi. Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sebanyak 4.600 pelanggaran protokol kesehatan (prokes) terjadi selama empat hari periode libur Natal 2021. Pelanggaran tersebut terjadi pada tanggal 22-26 Desember 2021 dimana pelanggar tidak mengenakan masker.

Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan, jumlah pelanggaran meningkat dibandingkan dengan hari biasa sebelumnya dimana per hari pelanggaran tidak mengenakan masker tidak sampai seratus pelanggaran. Arif menyebutkan pelaku pelanggaran mayoritas merupakan pelaku perjalanan.

“Sebanyak itu (4.600), kita memberikan masker pada pelanggar. Mereka tidak membawa masker sama sekali, jadi rata-rata per hari ribuan pelanggar,” ujarnya, Senin (27/12/2021).

Arif menambahkan, berdasarkan pelanggaran tersebut diketahui masyarakat mulai menganggap pandemi covid-19 sudah tidak ada. Untuk itu, pihaknya kembali gencar melakukan sosialisasi untuk tetap prokes dan pandemi covid-19 masih berlangsung.

Baca Juga :  Santai Hadapi Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Gibran Ngantor Seperti Biasa

“Kalau melihat trennya, masyarakat mulai kendor. Biasanya kan mereka membawa masker, hanya saja tidak memakainya. Kalau ini, pelanggar bahkan tidak membawa masker, makanya kita bagikan masker. Dan kita belum bisa menerapkan sanksi karena memang tidak diatur dalam SE,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, yang terus disosialisasikan kepada masyarakat.

Plt Direktur Jenderal Bimas Kristen Kemenag RI, Pontus Sitorus menuturkan, melalui SE tersebut masyarakat diminta melaksanakan aturan dengan baik agar tujuan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 terutama di Nataru 2021.

“Isi Surat Edaran No 33 Tahun 2021 itu antara lain mencakup pelaksanaan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan ketentuan sesuai PPKM. Gereja diminta membentuk satgas prokes yang berkoordinasi dengan Satgas covid-19 di daerah masing-masing. Selain itu, dalam pelaksanaan ibadah hendaknya dilakukan dengan tidak berlebihan, lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga,” ujarnya.

Baca Juga :  Saling Sindir, Disebut Hasto Selalu Berbohong, Gibran: Pak Hasto Bahasanya Selalu Meresahkan

Selain itu, ibadah sebaiknya dilaksanakan di ruang terbuka jika memungkinkan. Namun jika dilakukan di dalam gereja, dianjurkan untuk melakukan ibadah secara hybrid (dilakukan di gereja dalam jumlah jemaat terbatas dan daring yang sudah disiapkan pengurus gereja).

“Jumlah umat yang boleh mengikuti ibadah di gereja tidak melebihi 50% dari kapasitas ruangan. Jam operasional gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja maksimal sampai pukul 22.00 waktu setempat,” ujar Pontus. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com