BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gegara aksinya terekam CCTV, Agung Sasmoyo Adi (36) langsung ditangkap petugas Polsek Sawit.
Warga Dukuh Demangan, Desa Sidoharjo, Kecamatan Polanharjo, Klaten itu kini mendekam di ruang tahanan Polres Boyolali.
Aksi pencurian dilakukan tersangka di kandang bebek milik Priyadi di Dukuh/Desa Jenengan, Kecamatan Sawit, Senin (6/12/2021) pukul 02.30 WIB.
Warga melalui CCTV melihat perbuatan yang dilakukan tersangka.
Terlihat tersangka saat itu sudah berhasil menangkap 8 ekor bebek dan memasukannya ke dalam karung. Dia juga terlihat menggiring 30 bebek lainnya ke sudut kandang agar mudah ditangkap.
Mengetahui kejadian itu, korban Priyadi langsung melapor ke Mapolsek Sawit. Begitu menerima laporan, petugas bergegas mendatangi lokasi kejadian.
Polisi tanpa kesulitan menangkap Agung yang sedang beraksi di dalam kandang.
Tersangka tak bisa mengelak karena tertangkap tangan. Polisi lalu membawa tersangka ke Mapolsek Sawit untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti 38 ekor bebek senilai Rp 2,4 juta, sebuah karung dan motor milik tersangka.
Kapolsek Sawit Iptu Akron membenarkan kejadian tersebut.
“Tersangka kami limpahkan ke Polres Boyolali guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenai pasal 363 jo pasal 53 KUHP berupa pencurian dengan pemberatan,” paparnya. Waskita