Beranda Daerah Diduga Cabuli Sejumlah Anak, Seorang Guru Ngaji di Depok Diamankan Polisi

Diduga Cabuli Sejumlah Anak, Seorang Guru Ngaji di Depok Diamankan Polisi

ilustrasi kasus pencabulan anak / liputan6

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lagi, seorang guru ngaji diamankan oleh polisi Polres Metro Depok, karena terlibat kasus pencabulan anak didiknya.

Pelaku berinisial MMS (52), seorang guru ngaji  di sebuah majelis taklim di Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pelaku melakukan pencabulan terhadap murid pengajian di sebuah pondok.

Polri Siap Digandeng Kemenag Deteksi Dini Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren.

“Tadi malam kami menerima penyerahan yang diduga ada kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Yogen saat ditemui di Polres Metro Depok, Senin (13/12/2021).

Dia menjelaskan, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah murid yang mengaji.

Namun, Polres Metro Depok masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Tapi ini masih kami dalami karena baru tadi malam kami terima,” jelas Yogen.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Adik oleh Kakak Ipar di Palembang, Pelaku Gunakan Racun Ikan

Pantauan Liputan6.com, majelis taklim tersebut berdekatan dengan pengepulan barang bekas. Lokasi pengajian tersebut sepi usai terungkapnya kasus dugaan pencabulan itu.

Dari informasi yang didapat, pengajian tersebut tidak hanya diperuntukan untuk anak, namun untuk orang tua baik pria maupun perempuan. Majelis taklim yang diduga menjadi lokasi pencabulan sudah berdiri sejak empat tahun lalu yang didirikan pelaku MMS.

Sebelumnya, kasus pencabulan terhadap murid juga terjadi di sebuah yayasan pondok pesantren. Herry Wirawan (36) diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati hingga korban hamil hingga melahirkan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengungkap fakta Herry Wirawan (36), pimpinan salah satu yayasan pondok pesantren di Kota Bandung yang mencabuli belasan santri diduga untuk mendapatkan dana bantuan dari sejumlah pihak.

Hal itu diketahui bahwa Herry Wirawan yang tidak mengakui anak di bawah umur yang dilahirkan para korban yang dicabulinya dan mengklaim ke pihak luar jika anak-anak yang lahir tersebut sudah yatim-piatu.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Adik oleh Kakak Ipar di Palembang, Pelaku Gunakan Racun Ikan

“Ada dugaan yayasan itu dijadikan modus operandi kejahatannya,” kata Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Bandung, Kamis (9/12/2021). #liputan6