SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi akhirnya menangkap satu tersangka kasus video panas dua sejoli berhubungan intim berjudul “25 detik Sragen” yang mengguncang jagat maya beberapa hari terakhir.
Pelaku yang diketahui berinisial BW, laki-laki dan berusia 17 tahun 9 bulan itu mengaku ternyata tak hanya sekali merekam.
Remaja itu merekam adegan berhubungan intim pasangan ABG di kamar kos Mojomulyo, Sragen dalam dua video dengan durasi berbeda.
“Jadi pada hari kejadian, tersangka ini datang ke kos temannya inisial B yang tinggal satu kos-kosan dengan L (perempuan yang direkam). Saat itu, tersangka melihat L dan pacarnya datang lalu masuk ke kamar,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, Sabtu (11/12/2021).
Merasa curiga, tersangka kemudian hendak ke kamar mandi yang kebetulan melintasi depan kamar kos L.
Saat melewati kamar kos itu, tersangka curiga mendengar suara desahan dari dalam kamar. Penasaran, ia lalu mengintip dari celah lubang di pintu.
Ternyata, ia mendapati L dan pacarnya sedang berhubungan intim. Kemudian tersangka BW langsung mengambil HP miliknya dan merekam 2 kali.
“Video pertama berdurasi 25 detik dan yang kedua berdurasi 30 detik. Setelah selesai merekam, Terlapor pergi ke kamar temannya yakni B dan memperlihatkan rekaman tersebut,” terang Suwarso.
Lalu sekira pukul 17.00 WIB, tersangka mengirimkan 2 rekaman video tersebut ke MR melalui chat Whatsapp.
Ternyata video itu langsung laris manis dan berantai disebar. Rabu, 1 Desember 2021, MR memperlihatkan video rekaman tersebut ke temannya berinisial BPP.
Selanjutnya BPP langsung meminta 2 rekaman video tersebut dari MR. Setelah BPP mendapatkan video rekaman tersebut, lalu BPP mengirimkan kepada temannya sampai akhirnya ada yang mengunggah melalui akun Twitter.
“Jadi rekaman dari tersangka ini dioper-oper ke teman-temannya,” terangnya.
Pelaku berjenis kelamin laki-laki. Dia adalah teman tetangga kos perempuan yang menjadi pemeran dalam video.
AKP Suwarso menguraikan karena masih di bawah umur, tersangka saat ini dikirim ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Solo.
BW ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi sengaja merekam adegan mesum kedua sejoli di kamar kos. Kemudian video itu disebar ke temannya melalui aplikasi WhatsApp (WA) ke temannya.
“Lalu rekaman video itu dioper-oper ke temannya. Sampai akhirnya diunggah ke media sosial,” terang AKP Suwarso.
Tersangka adalah teman dari tetangga kos pemeran perempuan yang berinisial L. Dari kasus itu polisi mengamankan barang bukti satu HP merek OPPO A12 milik tersangka yang digunakan untuk merekam dan menyebar video mesum. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com