KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus seorang pria berinisial DHS (43) yang menarik paksa jilbab karyawati Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Karangpandan, Karanganyar yang viral, berbuntut panjang.
Meski sudah diproses dengan penetapan tersangka, ratusan massa dari umat Islam di Karanganyar merasa belum terima.
Mereka menggelar aksi demo di Alun-alun setempat, Jumat (24/12/2021). Membawa atribut muslimin, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Ummat Islam Karanganyar (AUIK) itu menuntut polisi menerapkan pasal penistaan agama atas pelaku yang dinilai telah merendahkan martabat muslimah.
Koordinator aksi, Fadlun Ali mengatakan aksi unjuk rasa digelar sebagai bentuk empati atas kasus penarikan jilbab secara paksa oleh pria terhadap karyawati muslimah di KSP Karangpandan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, aksi dilakukan untuk mendesak Polres menerapkan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dan tidak hanya sekadar dengan pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan dalam kasus itu.
Dalam pernyataan sikapnya, massa menilai perbuatan Tersangka DHS (43) merupakan masalah serius yang bisa merendahkan martabat wanita muslimah.
Selain itu, perbuatan tersangka tersebut berimplikasi kategori melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).
“Menurut kami kasus ini serius karena menarik paksa jilbab wanita muslimah. Sehingga polisi harus cermat menentukan pasal yang akan dikenakan pada tersangka,” ujar Fadlun.
Hadirkan Saksi MUI
Ia menegaskan polisi dipandang perlu mempertimbangkan melengkapi berkas perkara dengan keterangan saksi ahli.
Misalnya dengan mendatangkan ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun saksi ahli agama untuk memberikan pendapatnya terkait kasus itu.
“Hal ini penting agar pada persidangan di pengadilan nanti bisa terlihat bahwa kasus itu ada implikasi penodaan simbol agama,” tandasnya.
Aksi demo itu sedianya hendak dilakukan di depan Mapolres Karanganyar.
Namun rombongan massa dihadang polisi sehingga terpaksa mereka mengalihkan haluan dengan menggelar unjuk rasa di Alun-Alun Karanganyar.
Sementara, Kapolres Karanganyar AKBP Syafi Maulla melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan polisi sudah menetapkan status tersangka kepada pria berinisial DHS itu.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan sebagai respon cepat polisi atas kasus yang dinilai mengoyak martabat wanita muslimah tersebut.
Wakapolres juga menegaskan saat ini tersangka DHS sudah diamankan di Mapolres Karanganyar. DHS ditetapkan sebagai tersangka dan dalam waktu 1 x 24 jam langsung dilakukan penahanan.
“Kita tahu polisi merespon cepat dalam 1×24 jam langsung memproses dan menetapkan tersangka. Tersangka juga sudah kita tahan,” paparnya kepada wartawan.
Wakapolres menyampaikan tersangka dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana kekerasan.
Ia meluruskan dan meminta masyarakat memahami duduk perkara dengan mengesampingkan rasa curiga.
“Sehingga clear dan itu harus dipahami sehingga perlu didukung bersama. Jauhkan rasa curiga apalagi menggunakan pendekatan unjuk rasa,” urai Wakapolres.
Ia menegaskan polisi menangani kasus itu secara cepat dan menggaransi prosesnya secara profesional. Menurutnya dari posisi kasusnya, kasus tersebut bukan penistaan agama melainkan dugaan tindak kekerasan.
“Ini beda pemahaman saja yang mana menganggap kasus ini bukan penistaan simbol agama tetapi lebih pada dugaan tindak kekerasan. Berdasar alat bukti kasus ini terus berjalan sehingga semestinya tidak perlu aksi unjuk rasa karena polisi bertindak profesional,” tandas Wakapolres.
Sebelumnya aksi nekat pria itu menarik paksa jilbab karyawati KSP di Karangpandan itu viral di media sosial. Rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pria itu dengan paksa menarik jilbab itu langsung menuai reaksi dan kecaman netizen. (Wardoyo/Beni)
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com