Beranda Daerah Wonogiri Kasus Cabul Baturetno Wonogiri Korban Gadis 18 Tahun, Terungkap dari DM Instagram

Kasus Cabul Baturetno Wonogiri Korban Gadis 18 Tahun, Terungkap dari DM Instagram

Cabul
Barang bukti kasus pencabulan Baturetno Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Lagi-lagi kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Wonogiri. Terkini peristiwa menyesakkan dada tersebut berlangsung di Kecamatan Baturetno.

Korban sebut saja Bunga saat kejadian belum berusia 18 tahun. Menurut otoritas kepolisian Kota Gaplek, peristiwa cabul Baturetno Wonogiri berlangsung antara Agustus hingga September 2021.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasihumas AKP Suwondo mengatakan, peristiwa berlangsung di rumah pelapor yang merupakan keluarga korban. Tepatnya di salah satu desa wilayah Kecamatan Baturetno selatan.

“Korban 18 tahun, perempuan kelas III SMA. Waktu kejadian, korban belum genap 18 tahun di bawah umur,” ujar dia, Selasa (6/12/2021).

Sedangkan pelaku berinisial EH, berumur 23 tahun. Pelaku beralamat di Kecamatan Karangtengah, Wonogiri.

Kronologi awal, ujar AKP Suwondo, salah satu famili korban mendapatkan informasi dari temannya agar Bunga diawasi. Pasalnya ada indikasi bahwa pelaku nakal soal perempuan.

Baca Juga :  TK dan PAUD Akhirnya Kebagian PIP! Mulai 2026 Anak Usia Dini Berpeluang Dapat Bantuan Tunai hingga Rp450 Ribu, Orang Tua Wajib Tahu Ini

Kemudian si famili pada saat di rumah melihat HP korban dan mengecek IG pada chat DM dengan pelaku. Namun Chat DM di HP adiknya, sudah dihapus. Selanjutnya mencari tahu soal hubungan korban dengan pelaku kepada salah satu adiknya.

Penelusuran berlanjut, korban ditanya soal hubungannya dengan pelaku. Saat itu dijawab sebatas DM namun kini sudah tidak lagi. Setelah didesak akhirnya korban mengatakan pernah berhubungan dengan pelaku.

Saat itu dijelaskan bahwa peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada bulan Agustus dan September 2021. Hal tersebut kemudian diberitahukan kepada keluarga korban yang selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Barang bukti yang diamankan berupa pakaian dan HP. Meliputi sweater warna hijau, daster warna coklat motif polkadot, BH warna pink, celana dalam warna ungu, celana pendek warna coklat, celana dalam warna pink, dan HP merk Oppo A5S warna hitam

Baca Juga :  Harga Emas Antam Anjlok di Akhir Pekan! Investor Panik, Harga 1 Kg Tembus Rp 2,34 M—Cek Daftarnya Lengkap

“Modus operandi pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban,” jelas dia. Aris

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.