JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Siswi SMA di Baturetno Wonogiri jadi Korban Pencabulan, Baru Mengaku Setelah Didesak soal Hubungan dengan Pelaku

Cabul
Barang bukti kasus pencabulan Baturetno Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang siswi SMA di Kecamatan Baturetno Wonogiri menjadi korban pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa terjadi antara Agustus hingga September 2021. Saat kejadian berlangsung korban belum genap 18 tahun.

Menurut Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasihumas AKP Suwondo, Selasa (6/12/2021), terungkapnya kasus itu berawal dari kecurigaan famili korban soal Instagram.
Peristiwa menyesakkan dada tersebut berlangsung di Kecamatan Baturetno.

Kasihumas AKP Suwondo mengatakan, peristiwa berlangsung di rumah pelapor yang merupakan keluarga korban. Tepatnya di salah satu desa wilayah Kecamatan Baturetno selatan.

Kronologi awal, ujar AKP Suwondo, salah satu famili korban mendapatkan informasi dari temannya agar Bunga diawasi. Pasalnya ada indikasi bahwa pelaku nakal soal perempuan.

Baca Juga :  Qadha Puasa Ramadhan Bisa Dimulai dari Tanggal ini, Catat Supaya Tidak Lupa

Kemudian si famili pada saat di rumah melihat HP korban dan mengecek IG pada chat DM dengan pelaku. Namun Chat DM di HP adiknya, sudah dihapus. Selanjutnya mencari tahu soal hubungan korban dengan pelaku kepada salah satu adiknya.

Penelusuran berlanjut, korban ditanya soal hubungannya dengan pelaku. Saat itu dijawab sebatas DM namun kini sudah tidak lagi. Setelah didesak akhirnya korban mengatakan pernah berhubungan dengan pelaku.

Saat itu dijelaskan bahwa peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada bulan Agustus dan September 2021. Hal tersebut kemudian diberitahukan kepada keluarga korban yang selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Korban 18 tahun, perempuan kelas III SMA. Waktu kejadian, korban belum genap 18 tahun di bawah umur,” ujar dia.

Baca Juga :  Turnamen Bola Voli Putra Manyaran Cup XVI 2024, Diikuti 45 Klub Catat Tanggal Mainnya

Sedangkan pelaku berinisial EH, berumur 23 tahun. Pelaku beralamat di Kecamatan Karangtengah, Wonogiri.

Barang bukti yang diamankan berupa pakaian dan HP. Meliputi sweater warna hijau, daster warna coklat motif polkadot, BH warna pink, celana dalam warna ungu, celana pendek warna coklat, celana dalam warna pink, dan HP merk Oppo A5S warna hitam

“Modus operandi pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban,” jelas dia.

Informasi yang diperoleh pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi. Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com