JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Kasus Cabul Baturetno Wonogiri Korban Gadis 18 Tahun, Terungkap dari DM Instagram

Cabul
Barang bukti kasus pencabulan Baturetno Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri
ย ย ย 

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Lagi-lagi kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Wonogiri. Terkini peristiwa menyesakkan dada tersebut berlangsung di Kecamatan Baturetno.

Korban sebut saja Bunga saat kejadian belum berusia 18 tahun. Menurut otoritas kepolisian Kota Gaplek, peristiwa cabul Baturetno Wonogiri berlangsung antara Agustus hingga September 2021.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasihumas AKP Suwondo mengatakan, peristiwa berlangsung di rumah pelapor yang merupakan keluarga korban. Tepatnya di salah satu desa wilayah Kecamatan Baturetno selatan.

“Korban 18 tahun, perempuan kelas III SMA. Waktu kejadian, korban belum genap 18 tahun di bawah umur,” ujar dia, Selasa (6/12/2021).

Baca Juga :  Jumlah Kasus Kejahatan Selama Maret 2024, Perzinahan Mendominasi

Sedangkan pelaku berinisial EH, berumur 23 tahun. Pelaku beralamat di Kecamatan Karangtengah, Wonogiri.

Kronologi awal, ujar AKP Suwondo, salah satu famili korban mendapatkan informasi dari temannya agar Bunga diawasi. Pasalnya ada indikasi bahwa pelaku nakal soal perempuan.

Kemudian si famili pada saat di rumah melihat HP korban dan mengecek IG pada chat DM dengan pelaku. Namun Chat DM di HP adiknya, sudah dihapus. Selanjutnya mencari tahu soal hubungan korban dengan pelaku kepada salah satu adiknya.

Penelusuran berlanjut, korban ditanya soal hubungannya dengan pelaku. Saat itu dijawab sebatas DM namun kini sudah tidak lagi. Setelah didesak akhirnya korban mengatakan pernah berhubungan dengan pelaku.

Baca Juga :  Ramadhan di Ponpes Al Barru Bulusulur Wonogiri, Target Khatam Alquran 20 Hari dan Berbagi Kebaikan

Saat itu dijelaskan bahwa peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada bulan Agustus dan September 2021. Hal tersebut kemudian diberitahukan kepada keluarga korban yang selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Barang bukti yang diamankan berupa pakaian dan HP. Meliputi sweater warna hijau, daster warna coklat motif polkadot, BH warna pink, celana dalam warna ungu, celana pendek warna coklat, celana dalam warna pink, dan HP merk Oppo A5S warna hitam

“Modus operandi pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban,” jelas dia. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com