JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Tak Rela Dicerai, Suami di Sukoharjo Nekat Racuni Istri Pakai Sianida. Motor Mertua Dicuri dan Dibakar

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat memimpin konferensi pers penangkapan tersangka pembakar motor dan percobaan pembunuhan istrinya sendiri. Foto/Wardoyo
   

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang suami di Sukoharjo gelap mata dan melakukan perbuatan sadis dengan meracuni sang istri dan membakar motor milik mertuanya sendiri.

Gara-garanya, suami berinisial TH (26) itu tak terima dan sakit hati digugat cerai olah istrinya, Fitri Agustina (23).

Akibat perbuatannya, pria warga Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo itu kini harus meringkuk di penjara usai diamankan polisi.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam konferensi pers di Mapolsek Grogol mengatakan aksi pelaku diawali dengan mencuri sepeda motor Honda Beat AD 3868 AFB milik mertuanya, Ny Purnami (46) pada Minggu (5/12/2021).

Motor yang diparkir di Halaman Parkir Gedung Sejahtera Cemani (GSC), Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo itu mendadak raib dari parkiran.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Grogol. Mendapat laporan tersebut, Polsek Grogol kemudian melakukan penyelidikan.

Tak dinyana, hasil penyelidikan mengerucut pada fakta bahwa pelaku pencurian adalah menantu sendiri yang tak lain suami Fitri.

“Sepeda motor itu ditemukan pada hari Rabu (8/12/2021) di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dalam kondisi sudah dibakar,” ujar AKBP Wahyu Nugroho, Selasa (14/12/2021).

Kapolres melanjutkan, setelah memperoleh barang bukti, petugas kemudian melakukan penyelidikan kembali dan ditemukan bahwa pelaku adalah TH.

Saat ini TH dalam proses perceraian dengan istrinya, Fitri Agustina. Berbekal bukti cukup, polisi akhirnya meringkus pelaku di kosnya yang beralamat di Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

“Dari pengembangan, ternyata pelaku juga melakukan percobaan pembunuhan kepada Fitri Agustina. Yaitu dengan cara menaruh racun apotas atau potasium sianida yang dimasukan kedalam tempat minum di rumah Fitri Agustina,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

Meski air berisi racun tersebut sudah sempat diminum oleh Fitri Agustina namun berhasil dimuntahkan. Sehingga Fitri akhirnya berhasil selamat dari maut.

AKBP Wahyu menjelaskan motif dari kejadian tersebut, karena pelaku TH ini sakit hati karena proses perceraiannya dengan Fitri Agustina.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Tindak Pidana Pencurian dan Perusakan Barang, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (Lima) Tahun.

“Dan untuk kasus percobaan pembunuhan sedang dilakukan penyelidikan oleh petugas. Kita masih menunggu hasil laboratorium dari dinas terkait,” tandas Kapolres. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com