JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

91 Desa Disebut Sudah Input Data Tanah Kas Desa, Praja Sragen Minta Direvisi. Ingatkan Sudah Input Tapi Masih Garap Bengkok Bisa Jadi Masalah

Ketua Praja Sragen, Sumanto. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Paguyuban perangkat desa (Praja) Kabupaten Sragen menyarankan desa yang sudah terlanjur menginput tanah kas desa atau bengkok ke dalam aset APBDes diminta untuk direvisi.

Sebaliknya yang belum menginput diharapkan bisa berfikir dewasa akan dampak ketika sudah menginput sehingga bisa mempertimbangkan lagi.

Hal itu disampaikan Ketua Praja Sragen, Sumanto kepada wartawan usai rapat koordinasi perangkat desa di Ketro, Tanon, Selasa (25/1/2022).

Ia mengatakan informasi yang diterima Praja, sejauh ini ada 91 desa dari 196 desa di Sragen yang sudah menginput data tanah kas desanya ke APBDes.

Ia pun meminta desa yang sudah terlanjur menginput itu diharapkan bisa direvisi. Sebab ia meyakini teman-teman perangkat desa yang mengurusi IT dimungkinkan belum memahami konsekuensi dari input data bengkok ke APBDes.

Sehingga ketika ada perintah dari kecamatan, mereka langsung melaksanakan.

“Kami tidak melarang, tapi teman-teman mestinya bisa berfikir dewasa. Kalau sudah input data kas desa ke APBDes itu berarti nantinya menyetujui menjadi aset desa untuk dilelang,” paparnya.

Baca Juga :  Hujan Deras 4 Jam Sore Tadi, Rumah Warga Desa Jati, Sumberlawang dan Tanon Sragen Terendam Banjir

Sumanto menilai pemerintah harus bijak dengan desa yang sudah menginput data tanah kas desa.

Ketika sudah menginput data tapi masih ada perangkat desa yang menggarap bengkok, hal itu justru dikhawatirkan akan menjadi persoalan baru.

Sumanto meyakini pemahaman yang berbeda itu yang membuat perangkat desa akhirnya bingung dan menurut ketika ada perintah input data.

“Makanya melalui forum koordinasi seperti ini kita gelar sebagai bentuk keprihatinan ada berita bahwa menyangkut bengkok yang akan ditarik dilelangkan,” jelasnya.

Wacana lain yang menjadi keprihatinan adalah perangkat desa yang purna tidak akan dapat jatah pensiun lagi.

Hal itu juga dinilai kontradiktif dengan aturan yang sudah ada. Karenanya Praja menghendaki harus ada revisi terhadap Perbup 76 yang mengatur masalah penarikan bengkok.

“Ada 105 desa yang tidak menginput. Makanya langkah berikutnya hasil pertemuan ini akan disampaikan ke Bupati. Nanti kita akan mengajukan audiensi dengan DPRD. Saya yakin pasti akan disikapi oleh bupati,” tegasnya.

Baca Juga :  Jelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Sragen Gelar Halal Bi Halal dan Mohon Maaf di Sumberlawang dan Miri

Sumanto menggambarkan tanah kas desa mau dilelang atau tidak, sebenarnya siapa yang akan diuntungkan. Namun jika itu dilelang, jelas akan membawa kerugian bagi perangkat desa.

“Perangkat desa akan makin rekasa (sengsara). Kalau nanti dilelang dan perangkat masih ikut melelang dan menggarap maka malah jadi temuan dan melanggar hukum. Ini dilematis,” tandasnya.

Ketua Praja Kecamatan Tanon, Agus Salim menyampaikan kerugian bagi Perdes jika bengkok ditarik dan dilelang, maka perangkat sudah tidak bisa menggarap lagi.

Hal itu jelas akan berpengaruh terhadap ekonomi para perangkat desa. Kemudian pembagian BOP 5 persen jika dilelang, dinilai bisa berpotensi menjadi masalah baru karena dinilai terlalu besar dan peruntukkannya tidak jelas.

“Memang kami dengar kalau desa nggak menginput maka akan disanksi tidak dicairkan BKK-nya. Sebenarnya desa enggak rugi. Tapi justru itu nanti akan jadi masalah Pemkab. Karena banyak bantuan yang tidak terserap, sehingga nanti Pemkab juga kena masalah. Ini memang kebijakan tidak populer, makanya semua kembali ke pemerintah atau bupati,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com