JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Cerai Pasutri Beda Agama Berujung Gugatan Hukum Terhadap Gereja Santo Pius Karanganyar

Sapto bersama kuasa hukumnya Kadi Sukarna menggugat
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Sapto Hutomo Darmo (59) warga Triyagan, Mojolaban, Sukoharjo, Jateng menggugat Gereja Santo Pius  Karanganyar, Jateng karena dugaan pemalsuan surat pembaruan nikah.

Surat pembaruan nikah itu dikeluarkan pihak gereja terkait kasus perceraian pasangan rumah tangga beda agama,  yang mana sudah masuk pengadilan tinggi agama.

Dr Kadi Sukarna,  penasihat hukum Sapto mengatakan kasus itu  murni soal hukum dan bukan SARA karena pihaknya melaporkan adanya dugaan pemalsuan surat, yakni surat pembaruan nikah yang dikeluarkan oleh Gereja Santo Pius terhadap kasus perceraian rumah tangga pasangan Sapto Hutomo Darmo dan Yustina Veronika Sri Istiani.

“Selaku penggugat,  kami menganggap surat gereja itu tidak pada tempatnya. Sebab bukan gereja yang berhak mengeluarkan surat dan jika beda agama seharusnya Kantor Catatan Sipil,” ungkap Kadi Sukarno kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (13/1/2022).

Kadi Sukarna menjelaskan,  surat yang dikeluarkan gereja itu palsu karena Sapto merasa tidak pernah melakukan pernikahan di gereja.

Sedangkan tanda tangan Sapto waktu itu tahun 2010 bukan untuk tanda tangan surat pernikahan di gereja melalui prosesi resmi gereja, melainkan sekadar mengantarkan istrinya saat itu untuk perjamuan gereja pada saat itu.

“Kronologinya itu pernikahan keduanya yakni Sapto yang beragama Islam dengan istrinya Yustina dilakukan secara Islam. Keduanya menikah secara Islam di KUA (Kantor Urusan Agama) Mantrijeron, Yogyakarta pada 1989 dan saat itu Yustina seorang mualaf,’’ tandas Kadi Sukarna.

Adapun dalam perjalanannya,  rumah tangga itu  tidak harmonis,  hingga akhirnya terjadi perceraian pada tahun  2021 dan diproses secara resmi di pengadilan agama Kabupaten Sukoharjo dan permohonan Sapto dikabulkan majelis hakim.

Selanjutnya, Yustina banding dan sidang di tingkat pengadilan tinggi agama juga dimenangkan oleh Sapto.

Namun, pasca sidang pengadilan tinggi agama , Yustina melakukan Kasasi dengan berdasar munculnya surat pembaruan nikah yang dikeluarkan oleh Gereja Santo Pius Karanganyar tersebut pada 2010 dan diperbarui lagi pada 2021.

Dengan surat yang dikeluarkan oleh Gereja itu,  mengukuhkan bahwa Yustina tidak pernah pindah agama serta mengklaim bahwa pernikahan keduanya terjadi secara Katholik.

Padahal fakta surat nikah di KUA Mantrijeron, Yogyakarta jelas membuktikan keduanya nikah secara Islam.

“Surat inilah yang kami gugat dan sudah kami laporkan ke Polres Karanganyar,” ujarnya.

Sementara itu saat dimintai konfirmasi, Pimpinan Gereja Santo Pius Karanganyar, Romo Tri Widodo melalui stafnya Santi mengatakan, masalah surat pembaruan nikah itu sudah selesai.

“Romo mengatakan  tidak bersedia mempersoalkan lagi surat tersebut,” ujarnya. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com