
KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Awali tahun 2022 Sat Narkoba Polres Karanganyar, Jateng dibawah Kasatnarkoba AKP Agus Susilo Utomo berhasil mengungkap peredaran kasus Narkotika di Desa Malangjiwan, Colomadu dengan barang bukti sebanyak 158.44 sabu dan 69 Gram ganja kering.
Selain itu Satnarkoba juga berhasil mengungkap peredaran sabu di Desa Gedangan, Kebakramat.
Kasat Narkoba Polres Karanganyar AKP Agus Susilo Utomo mengatakan pengungkapan kasus di Colomadu berawal dari infomadi masyarakat tentang adanya peredaran sabu-sabu dan ganja.
Selanjutnya polisi bergerak mengintai lebih dari 10 hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
“Dari kasus di Colomadu sudah kami tangkap Tersangka Arni Febriyanto (21) alias Boncel alamat KTP Singopuran Kartasura sedangkan Tersangka Ajik masih dinyatakan DPO,” ungkap Kasat Narkoba kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (18/1/2022).
Menurut Kasat Narkoba modus kasus ini Tersangka hanya bertugas mengambil barang dan membagi barang dalam tiap-tiap paket.
Selanjutnya Tersangka ditugasi oleh Adji untuk menyerahkan paket-paket tersebut kepada pembeli.
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]