WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Menjadi istri aparat penegak hukum seperti polisi tidak menutup kemungkinan menjadi korban tindakan melanggar hukum. Salah satunya kekerasa dalam rumah tangga atau KDRT.
Nah, jika ada istri anggota Polri yang kebetulan menjadi korban KDRT apa yang harus dilakukan? Apakah langsung melapor atau justru mendiamkan saja mengingat suaminya adalah aparat penegak hukum.
Terkait hal ini Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto menegaskan istri anggota Polri atau Bhayangkari agar jangan takut melapor jika mengalami KDRT.
“Ibu ibu jangan takut untuk melapor apabila mengalami KDRT. Kita akan proses pelanggaran anggota sekecil apapun walaupun sampai ranah hukum kita akan lanjut terus,” tegas Kapolres.
Kapolres menegaskan hal itu ketika memberikan sambutan pada acara sosialisasi hukum yang digelar di hall Mapolres Wonogiri, Selasa (25/1/2022).
Sosialisasi hukum ini, menampilkan materi tentang pemberian bantuan hukum oleh Polri dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga kepada para anggota Bhayangkari Polres Wonogiri.
Sosialisasi diikuti 80 peserta dengan menampilkan pemateri dari Seksi Hukum Polres Wonogiri. Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Cabang Bhayangkari Nadia Dydit Dwi Susanto, Wakapolres Kompol Kamiran, Kabag SDM Kompol Prawito, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Wonogiri Ipda Ririn Indrawati, Pengurus Cabang Bhayangkari Polres Wonogiri bersama para Ketua Bhayangkari Ranting Polsek se-jajaran Polres.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :[email protected]
- Kontak : [email protected]