JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Istri Polisi Jadi Korban KDRT Apa yang Harus Dilakukan, Melapor atau Diam Saja?

KDRT
Sosialisasi penghapusan KDRT di Polres Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Menjadi istri aparat penegak hukum seperti polisi tidak menutup kemungkinan menjadi korban tindakan melanggar hukum. Salah satunya kekerasa dalam rumah tangga atau KDRT.

Nah, jika ada istri anggota Polri yang kebetulan menjadi korban KDRT apa yang harus dilakukan? Apakah langsung melapor atau justru mendiamkan saja mengingat suaminya adalah aparat penegak hukum.

Terkait hal ini Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto menegaskan istri anggota Polri atau Bhayangkari agar jangan takut melapor jika mengalami KDRT.

“Ibu ibu jangan takut untuk melapor apabila mengalami KDRT. Kita akan proses pelanggaran anggota sekecil apapun walaupun sampai ranah hukum kita akan lanjut terus,” tegas Kapolres.

Kapolres menegaskan hal itu ketika memberikan sambutan pada acara sosialisasi hukum yang digelar di hall Mapolres Wonogiri, Selasa (25/1/2022).
Sosialisasi hukum ini, menampilkan materi tentang pemberian bantuan hukum oleh Polri dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga kepada para anggota Bhayangkari Polres Wonogiri.

Baca Juga :  Anak TK Pengin Jadi Anggota Dewan, Diundang PIIAD Wonogiri Sekalian Kartinian, PAP? Ini Loh

Sosialisasi diikuti 80 peserta dengan menampilkan pemateri dari Seksi Hukum Polres Wonogiri. Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Cabang Bhayangkari Nadia Dydit Dwi Susanto, Wakapolres Kompol Kamiran, Kabag SDM Kompol Prawito, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Wonogiri Ipda Ririn Indrawati, Pengurus Cabang Bhayangkari Polres Wonogiri bersama para Ketua Bhayangkari Ranting Polsek se-jajaran Polres.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, menyebutkan sejak masuk Wonogiri, mendapati 20 persen anggota yang bermasalah. Sebagian masuk ranah KDRT.

“Istri sah ada akte nikah dan KPI. Kita tidak mau Bhayangkari dilecehkan. Di Polres ada ruang konseling, silahkan konsultasi bila mengalami kekerasan. Kekerasan meliputi kekerasan fisik dan kekerasan verbal/lisan termasuk penelantaran keluarga,” beber Kapolres.

Baca Juga :  Halalbihalal dan Sambut Semangat Baru Menuju Satuan Pendidikan yang Membahana

Selain itu, Kapolres, berpesan, agar ibu- ibu bisa menjaga anak-anaknya yang beranjak dewasa. Karena di tahun 2021, di Wonogiri terdapat 24 perkara terkait persetubuhan anak. Artinya, dalam sebulan terjadi 1 sampai 2 kasus.

Salah satu faktor pemicunya, karena berkenalan melalui ponsel, kontak lewat medsos seperti WA, Facebook dan lain-lain. Pihaknya mengajak ibu-ibu agar anaknya tidak menjadi korban pelecehan seksual.

Sementara materi oleh Kanit PPA Ipda Ririn Indrawati, KDRT Menurut UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Pemghapusan KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga. Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com