SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satresnarkoba Polresta Solo kembali menciduk dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dua pelaku itu adalah Bastian Sukarno alias Aan (29) dan Jawari alias Yudi (39) ditangkap di Kampung Bonorejo, Nusukan, Banjarsari yang merupakan rumah Yudi.
Tersangka Bastian merupakan warga Kampung Pringgolayan, Tipes, Kecamatan Serengan yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, semula petugas mendapatkan informasi tersangka Bastian 1 diduga kuat sebagai pengedar sabu.
“Tersangka Bastian sering main ke rumah tersangka Yudi. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (10/1/2022) hari kedua tersangka berhasil ditangkap di dalam rumah tersangka Yudi,” ucap Ade, Sabtu (15/1/2022).
Menurutnya, saat dilakukan pengeledahan dari tersangka Bastian terdapat 21 paket sabu dengan berat 31,55 gram dan juga telah disita.
“Hasil pemeriksaan tersangka Bastian menerangkan, 21 paket sabu itu adalah miliknya yang dibeli sehari sebelum ditangkap dengan harga Rp 23,1 juta,” jelasnya.
Ade menjelaskan, sabu itu dibeli Bastian dari orang bernama KLX yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dengan cara uang ditransfer.
“Lalu sabu diambil dipinggir jalan di Nusukan sesuai petunjuk dari KLX. Setelahnya sabu dibawa pulang dan dipecah menjadi 25 paket dan 4 paket telah terjual,” ungkapnya.
Dari keterangan tersangka Bastian, lanjut Ade, sebagian dari sabu itu telah dikonsumsi bersama tersangka Yudi di dalam rumah Yudi beberapa saat sebelum ditangkap.
“Tersangka Bastian adalah residivis tindak pidana yang sama dan sudah dua kali menjalani hukuman,” tandasnya. (Prabowo)