
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satresnarkoba Polresta Solo kembali menciduk dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dua pelaku itu adalah Bastian Sukarno alias Aan (29) dan Jawari alias Yudi (39) ditangkap di Kampung Bonorejo, Nusukan, Banjarsari yang merupakan rumah Yudi.
Tersangka Bastian merupakan warga Kampung Pringgolayan, Tipes, Kecamatan Serengan yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, semula petugas mendapatkan informasi tersangka Bastian 1 diduga kuat sebagai pengedar sabu.
“Tersangka Bastian sering main ke rumah tersangka Yudi. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (10/1/2022) hari kedua tersangka berhasil ditangkap di dalam rumah tersangka Yudi,” ucap Ade, Sabtu (15/1/2022).
Menurutnya, saat dilakukan pengeledahan dari tersangka Bastian terdapat 21 paket sabu dengan berat 31,55 gram dan juga telah disita.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com